Waskita-Heritage-1.webp
BUMN

Usai Ditunda, Sidang Putusan PKPU Waskita Digelar Hari Ini

  • Sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan agenda putusan yang sebelumnya ditunda akan digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023.

BUMN

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap  PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan agenda putusan yang sebelumnya ditunda akan digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023. Hal tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jakpus). 

Berdasarkan informasi dari laman tersebut, sidang rencananya digelar pada pukul 13.04-16.04 WIB di ruang Oemar Seno Adji 1. Awalnya, sidang perkara PKPU dengan agenda putusan tersebut digelar pada 21 Agustus 2023.

Waskita sebelumnya telah melakukan sidang dengan agenda kesimpulan pada 10 Agustus 2023. Kemudian pada 2 Agustus 2023, Waskita telah melaksanakan sidang dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari pemohon dan termohon. 

Sidang tersebut dihadiri pihak kuasa pemohon yang mewakili Donny Hartarto Lasmana dan pihak kuasa termohon selaku wakil dari perseroan. 

Para pihak menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim dalam sidang tersebut. Diketahui, permohonan PKPU yang diajukan Donny Hartarto Lasmana tercatat dalam register perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. 

Donny Hartarto Lasmana selaku pemohon PKPU merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. Waskita Karya bisa dibilang langganan mendapatkan gugatan PKPU. Dalam periode Januari-Juni 2023, mereka telah empat kali mendapatkan gugatan PKPU merujuk data SIPP PN Jakpus.

Guna menghindari adanya permasalahan hukum yang sama di kemudian hari, Waskita bersama dengan tim konsultan akan terus melakukan diskusi serta negosiasi lebih lanjut bersama seluruh kreditur. 

Hal itu baik dari kreditur perbankan maupun pemegang obligasi dalam rangka mendapatkan persetujuan skema modifikasi master restructuring agreement (MRA) perseroan. 

BUMN Karya ini tetap menjaga equal treatment atau perlakuan yang sama terhadap seluruh krediturnya saat ini, termasuk kreditur perbankan dan kreditur pemegang obligasi dengan tetap tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menteri BUMN Erick Thohir belum lama ini membuka opsi PKPU kepada perusahaan pelat merah itu setelah tidak sanggup memenuhi kewajibannya membayar pelunasan bunga dan pokok obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020. Keadaan tersebut menyebabkan BUMN Karya ini berada di ujung tanduk. 

Waskita diketahui tidak dapat melaksakan kewajibannya yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023. Kewajiban tersebut berupa pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020. Tidak hanya itu, WSKT juga tidak membayar bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 pada 5 Mei 2023 dan Wali Amanat menyatakannya lalai di 30 Mei 2023.