<p>Autograph Tower Superblock Thamrin Nine di Jakarta bakal menjadi gedung tertinggi di Indonesia / Skyscrapercity.com</p>
Nasional

Usai Gugat PKPU, Acset Indonusa Terima Proposal Damai dari China Sonangol

  • Emiten kontraktor PT Acset Indonusa Tbk (ACST) menerima proposal damai dari PT China Sonangol Media Investment (CSMI) sebagai keputusan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Emiten kontraktor PT Acset Indonusa Tbk (ACST) menerima proposal damai dari PT China Sonangol Media Investment (CSMI) sebagai keputusan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

ACST menggugat PKPU PT China Sonangol Media Investment untuk mendapat kepastian pembayaran kewajiban pada 12 November 2020. Perusahaan ini diketahui merupakan usaha patungan (join venture) antara Media Group milik Surya Paloh dan perusahaan asal Tiongkok, PT China Sonangol Land.

ACST bersama China Construction Eight Engineering Division Corp. Ltd. yang tergabung dalam KSO (Kerja Sama Operasi) dan PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia (Binkei) selaku sebagai pemohon dalam gugatan PKPU tersebut.

Sekretaris Perusahaan ACST Maria Cesilia Hapsari mengatakan tahap ini merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh Perusahaan untuk dapat membantu kinerja keuangan kami secara keseluruhan

“KSO dan Binkei secara bersama-sama mengajukan PKPU sebagai upaya untuk memperoleh kepastian pembayaran dari CSMI atas tagihan progress pekerjaan proyek Indonesia 1 yang sudah dikerjakan oleh KSO dan BINKEI namun belum dibayarkan oleh pihak CSMI,” katanya dikutip dari keterangan resmi, Senin 15 Maret 2021.

Sementara itu, proposal perdamaian yang diajukan oleh CSMI disetujui melalui keputusan hasil Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim CSMI pada 12 Maret 2021 (Putusan Perdamaian).

Maka dari itu, CSMI kini dapat melaksanakan restrukturisasi pembayaran utang kepada KSO dan Binkei yang dijadwalkan akan selesai pada 2021.

CSMI, terang Maria, akan melanjutkan pembangunan proyek Indonesia 1 dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam putusan perdamaian tersebut.

“ACST berkomitmen untuk selalu menghormati dan menjalankan proses hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Gedung Tertinggi di Indonesia

Berdasarkan penelusuran TrenAsia.com, hubungan antara penggugat dan tergugat ini dimulai dari kerja sama pembangunan gedung Indonesia I Tower. Nilai investasi pembangunan gedung tersebut mencapai Rp8 triliun.

Lantas jika dilihat dari laporan keuangan Acset Indonusa per 30 September 2020, ACST diketahui memegang 45% porsi kepemilikan atas pembangunan tersebut. Nilai kontrak senilai Rp1,87 triliun dengan periode kontrak 59 bulan sejak Maret 2016.

Sebagaimana diketahui, Indonesia I Tower mulai dibangun ketika Presiden Joko Widodo meletakkan batu pertama pada 2015. Gedung ini memiliki dua menara kembar masing-masing dengan tinggi masing-masing 59 lantai dan 55 lantai.

Menara kembar ini dibangun di atas lahan 18.925 meter persegi dengan luas area konstruksi 306 ribu meter persegi. Rencananya, di gedung ini bakal mencakup perkantoran, ruang ritel, kondominium, dan apartemen.

Gedung ini sempat digadang-gadang bakal menjadi tower tertinggi di Indonesia mengalahkan Gama Tower yang menjulang 288,6 meter ke angkasa. Namun gugatan PKPU itu bisa membuyarkan mimpi Surya Paloh selaku penggagas untuk memiliki tower tertinggi RI. (SKO)