Karyawan berada di counter kantor cabang Pegadaian Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Korporasi

Usai Lepas Status BUMN, Pegadaian Dapat Ijin Usaha OJK

  • Sebelumnya saham PT Pegadaian dimiliki 100% oleh negara. Kini saham seri A sebanyak 1 (satu) lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 6.249.999 lembar dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Korporasi

Yosi Winosa

JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ijin usaha kepada PT Pegadaian usai perusahaan melepas status perseroan (BUMN) karena kini menjadi anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) melalui holding ulta mikro. Keputusan tersebut diberikan Anggota Dewan Komisioner OJK pada 2 Maret 2022 lalu.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK, Dewi Astuti menyatakan dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Pegadaian diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 

“Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya. Perusahaan beralamat di Jl. Kramat Raya 162, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 10430,” kata dia dalam website resmi seperti dikutip Selasa, 22 Maret 2022.

Seperti diketahui, PT Pegadaian kini sahamnya tidak dimiliki langsung oleh pemerintah, melainkan melalui BBRI. Sebelumnya saham PT Pegadaian dimiliki 100% oleh negara. Kini saham seri A sebanyak 1 (satu) lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 6.249.999 lembar dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Pegadaian sendiri baru meluncurkan produk baru, gadai efek. Produk ini memberikan pilihan untuk bisa mencairkan saham atau obligasi tanpa menghilangkan status kepemilikan seperti jika menjualnya. Dengan gadai efek, kepemilikan efek serta hak corporate action masih akan melekat.

Uang hasil gadai efek pun bisa untuk digunakan secara fleksibel untuk berbagai keperluan baik produktif, konsumtif, maupun diinvestasikan kembali. Batas nominal pinjaman yang diberikan mencapai Rp 5 miliar untuk individu dan Rp 20 miliar untuk institusi, dengan bunga 10% hingga 15%.

Terkait produk baru ini, Pegadaian telah bermitra dengan 9 sekuritas. Diantaranya BNI Sekuritas, BRiDanareksa Sekuritas, Bahana Sekuritas, MNC Sekuritas, Samuel Sekuritas dan lainnya.