Hotel Sheraton Bali Kuta Resort milik PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP).
Korporasi

Usai Merugi dan Masuk Pemantauan Khusus, Paradise Property (INPP) Akhirnya Cetak Laba

  • Per kuartal III-2022, INPP mencatat laba bersih sebesar Rp1,52 miliar setelah pada periode yang sama tahun sebelumnya membukukan rugi Rp48,37 miliar.
Korporasi
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - PT Indonesian Paradise Property Tbk (kode saham: INPP) akhirnya berhasil mencetak laba bersih usai merugi pada periode yang sama tahun sebelumnya dan saat ini tercatat dalam daftar pemantauan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI).

Per kuartal III-2022, INPP mencatat laba bersih sebesar Rp1,52 miliar setelah pada periode yang sama tahun sebelumnya membukukan rugi Rp48,37 miliar.

Peraihan laba bersih itu didorong oleh pendapatan perseroan yang tumbuh 88,37% menjadi Rp540,56 miliar setelah pada kuartal III-2021 mencatat angka Rp286,95 miliar.

Pendapatan dari segmen komersial tercatat sebesar Rp280,4 miliar, tumbuh 68% dari Rp165,95 miliar pada kuartal III-2021.

Pertumbuhan pendapatan perseroan sangat didukung oleh segmen hotel yang mencatat lonjakan hingga 205% dari Rp65,14 miliar menjadi Rp198,9 miliar.

Lonjakan itu ditopang oleh pendapatan kamar yang meroket 238% menjadi Rp144,5 miliar dari Rp42,7 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Pendapatan makanan dan minuman pun tumbuh 154% menjadi Rp46,26 miliar dan pendapatan lainnya meningkat 91% menjadi Rp8,13 miliar.

Pendapatan dari penjualan properti tercatat bertumbuh 9,4% menjadi Rp55,47 miliar sementara dari manajemen properti dan lainnya tumbuh tipis 0,08% menjadi Rp5,78 miliar.

Lonjakan pendapatan INPP pun terjadi seiring dengan naiknya beban penjualan dan pemasaran yang merangkak 49% menjadi Rp23,1 milair dari Rp15,42 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Beban pokok dan pendapatan pun tercatat naik 39% menjadi Rp190,94 miliar dari Rp136,74 miliar pada kuartal III-2021.

Untuk diketahui, INPP masuk ke dalam jajaran 138 emiten yang tercatut di daftar efek dalam pemantauan khusus BEI per 17 November 2022.

Melalui keterbukaan informasi, BEI mengungkapkan bahwa pemantauan khusus ini ditetapkan untuk memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas perusahaan tercatat.

Ada sejumlah kriteria yang mendasari penetapan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus ini, salah satunya harga rata-rata sahamnya kurang dari Rp51 perlembar dalam kurun waktu setengah tahun terakhir di pasar reguler.

Kemudian, kriteria lainnya di antaranya laporan keuangan auditan terakhir memperoleh opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer), dan emiten tidak membukukan laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan laporan keuangan yang dirilis sebelumnya.

Selain itu, pemantauan khusus juga ditetapkan bagi perusahaan tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai pada tahapan penjualan.

Pemantauan khusus juga dikenakan pada emiten mineral dan batu bara yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di BEI atau belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.

Kemudian, emiten yang memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir dan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tercatat di bursa pun menjadi kriterian untuk pemantauan khusus.

Lalu, emiten yang memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi harian kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhi di pasar reguler pun dikenai pemantauan khusus.

"Bisa pula dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit atau memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatan materialnya bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan pailit," tulis BEI dikutip dari keterbukaan informasi, Senin, 28 November 2022.

BEI juga mengenakan pemantauan khusus untuk emiten yang dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.