
Usai Oknumnya Terjerat Kasus Korupsi, EximBank Audiensi Dengan Itjen Kemenkeu
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau EximBank, unit Kementerian Keuangan untuk peningkatan ekspor nasional melalui pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta jasa konsultasi memperkuat tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance/GCG dengan melakukan audiensi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu RI) pada11 Januari 2022.
Nasional
JAKARTA -Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau EximBank, unit Kementerian Keuangan untuk peningkatan ekspor nasional melalui pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta jasa konsultasi memperkuat tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance/GCG dengan melakukan audiensi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu RI) pada11 Januari 2022.
Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso mengatakan, sejalan dengan tema kerja perusahaan tahun ini yakni extended regain our footing atau penguatan kembali mandat lembaga, perusahaan perlu memperkuat tata kelola lembaga menjadi hal yang cukup krusial.
“Pada pertemuan dengan Inspektur Jenderal Kemenkeu RI, Awan Nurmawan Nuh beserta tim, beliau berharap bahwa LPEI mampu menjaga mandat yang diberikan oleh Pemerintah dengan baik,” kata Rijani dalam website resmi seperti dikutip Rabu, 12 Januari 2022.
- 4 Jajaran Konglomerat yang Makin Tajir Berkat Kenaikan Harga Batu Bara
- Tahun 2015-2021, Dunia Berada di Suhu Terpanas Sepanjang Sejarah
- Erajaya (ERAA) Andalkan Promosi Produk Pendukung dan Bisnis Baru Tahun Ini
Ditambahkan Rijani, kerja sama kedua institusi ini juga telah terjalin sebelumnya terkait dengan tata kelola dalam hal Whistle Blowing System (WBS) yaitu penggunaan aplikasi WiSe.
“Kami secara intensif berkonsultasi dan membangun kerja sama dengan regulator, pengawas dan apparat penegak hukum untuk mendorong LPEI menjadi lembaga yang bersih dan dipercaya dalam menjalankan program kerja sesuai mandat dalam undang-undang,” tambah Rijani.
Audiensi dengan Itjen Kemenkeu ini menyusul adanya kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum LPEI pada periode 2013 - 2019.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyelenggaraan dan pembiayaan ekspor nasional yang LPEI. Dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan dilakukan sejak 2013 sampai 2019.
Kelima tersangka itu adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, Josef Agus Susanta, Direktur Pelaksana IV atau Komite Pembiayaan periode 2016, Arif Setiawan, Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018, Ferry Sjaifllah, Direktur PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono dan Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia Suyono.
Adapun Didit Wijayanto Wijaya yang menjadi penasihat hukum mereka saat ini dijadwalkan untuk disidang. Didit menjadi tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi LPEI.