Usia Pensiun Sentuh 65 Tahun pada 2043, Pekerja Diberi Pilihan ini
- Pemerintah Indonesia terus meningkatkan usia pensiun secara bertahap hingga mencapai 65 tahun pada 2043. Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem pensiun inklusif dan berkelanjutan, tanpa menambah beban iuran bagi pekerja dan pengusaha.
Nasional
JAKARTA - Indonesia tercatat sudah melakukan perubahan kebijakan pensiun sejak 2015 dengan pengaturan kenaikan usia pensiun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Pensiun.
Kebijakan ini menjadi dasar perubahan bertahap yang mempengaruhi sistem pensiun di Indonesia. Kenaikan usia pensiun dilakukan setiap tiga tahun, yaitu pada 2019, 2022, dan 2025, dengan proyeksi mencapai usia pensiun 65 tahun pada tahun 2043.
Pada awalnya, usia pensiun di Indonesia ditetapkan pada usia 56 tahun. Seiring dengan meningkatnya harapan hidup dan perubahan demografi, pemerintah memutuskan untuk menaikkan usia pensiun secara bertahap. Pemerintah telah mengatur penambahan usia pensiun satu tahun setiap tiga tahun. Hal ini berarti, pada tahun 2025, usia pensiun akan berada di posisi 58 tahun.
- 7 Cara Mengatasi FOMO di Tahun 2025
- Asus Luncurkan Zenbook A14, PC Copilot+ Paling Ringan di Dunia
- Harga Sembako di Jakarta: Semangka Naik, Garam Dapur Turun
Pekerja Diberikan Pilihan
Meskipun usia pensiun semakin tinggi, kebijakan tersebut diklaim tidak akan memperkecil besaran manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja. Selain itu, kebijakan ini tidak akan menambah beban iuran pengusaha. Pekerja yang telah mencapai usia pensiun, namun masih ingin bekerja, memiliki pilihan untuk menerima manfaat pensiun baik pada usia pensiun atau saat mereka berhenti bekerja.
“Dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” papar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta dikutip keterangan resmi, Jumat, 10 Januari 2024.
Pilihan tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas, di mana pekerja memiliki batas waktu hingga tiga tahun setelah mencapai usia pensiun untuk memutuskan.
- 7 Cara Mengatasi FOMO di Tahun 2025
- Asus Luncurkan Zenbook A14, PC Copilot+ Paling Ringan di Dunia
- Harga Sembako di Jakarta: Semangka Naik, Garam Dapur Turun
Kenaikan usia pensiun tentunya membawa dampak baik bagi pekerja maupun program pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu dampak yang cukup signifikan adalah proyeksi defisit keuangan dalam program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut prediksi, keuangan program pensiun BPJS Ketenagakerjaan akan mengalami defisit pada tahun 2075. Kondisi tersebut disebabkan oleh besaran iuran yang saat ini masih sebesar 3% (2% dari pengusaha, 1% dari pekerja) yang dipandang belum mencukupi untuk menutupi kebutuhan pensiun jangka panjang.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah sedang melakukan pembahasan untuk mengharmonisasikan berbagai program pensiun yang ada, termasuk dengan kementerian terkait. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan pekerja di masa pensiun dan memastikan bahwa program jaminan pensiun dapat berjalan dengan baik, berkelanjutan, dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat.
“Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik,"
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Pemerintha berharap dapat menciptakan sistem pensiun yang lebih inklusif dan berkelanjutan, yang tidak hanya melindungi pekerja saat pensiun, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil.