Konferensi Pers Kinerja Kuartal III-2022 Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu, 23 November 2022.
Industri

Usulkan Insentif Pajak Pemegang Polis dalam RUU Omnibus Law Keuangan, AAJI Tidak Mematok Angka

  • Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2022, diberitakan bahwa AAJI mengusulkan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan insentif pajak untuk pemegang polis asuransi ke dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang dikenal juga sebagai Omnibus Law Keuangan.

Industri

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Ketua Dewan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengungkapkan bahwa para pelaku industri tidak mematok angka terkait usulan insentif pajak bagi pemegang polis dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Keuangan.

Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2022, diberitakan bahwa AAJI mengusulkan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan insentif pajak untuk pemegang polis asuransi ke dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang dikenal juga sebagai Omnibus Law Keuangan.

Pemberian insentif pajak tersebut diyakini oleh pihak AAJI dapat meningkatkan penetrasi ke industri asuransi jiwa di Indonesia, terutama saat inklusi industri ini masih berkisar 16,63% menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Budi mengatakan, pihaknya pada intinya hanya meminta pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan insentif pemotongan pajak premi.

Budi pun menegaskan bahwa AAJI pecaya industri asuransi bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Budi memberi contoh tentang bagaimana industri asuransi misalnya dapat membantu anak untuk tetap melanjutkan sekolah meskipun orang tuanya sebagai pencari nafkah telah meninggal.

Dengan begitu, kualitas kesejahteraan sang anak dapat tetap terjaga, dan bisa turut mendorong proyeksi Indonesia Emas 2045.

"Oh kami tidak begitu sih. Kami intinya tidak minta angka, tapi minta untuk dipertimbangkan karena kalau sungguh kita ingin, kita percaya asuransi ini bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Budi.

Selain alasan itu, Budi juga memaparkan bahwa dengan pemotongan pajak melalui insentif, inklusi industri asuransi diprediksi dapat meningkat.

Dengan begitu, program infrastruktur pemerintah pun pada gilirannya dapat ikut terbantu karena investasi yang dilakukan industri asuransi di pasar keuangan dalam negeri itu bersifat jangka panjang.

"Jadi, kalau sekarang kan dibayarnya dari penghasilan kita yang setelah dipotong pajak, bisa nggak itu dibayarkan dari penghasilan kita yang sebelum dipotong pajak. Lebih kepada itu," pungkas Budi.