Gedung KPK (Foto: kpk.go.id)
Nasional

Usut Dugaan Korupsi LPDB-KUMKM, KPK: Tersangka Sudah Ditetapkan

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013 yang disalurkan di wilayah Jawa Barat.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013 yang disalurkan di wilayah Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka, namun belum diumumkan karena proses penyidikan belum selesai.

“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan penyidikan ini belum bisa kami sampaikan. Namun nanti saat proses penyidikan ini cukup, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan,” ujar Ali dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa, 7 Juni 2022.

Ali juga mengatakan, KPK akan mengumumkan nama tersangka serta Konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam perkara ini setelah tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan ataupun penanganan terhadap tersangka. 

“Kami pastikan, setiap perkembangan dalam kegiatan penyidikan ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Ali.

Adapun dalam kasus ini pengumpulan barang bukti terus dilakukan. Sebelumnya, KPK memanggil tiga orang sebagai saksi pada Senin, 6 Juni 2022 di gedung putih KPK untuk dimintai keterangan dalam perkara ini.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu, mantan Kepala Divisi Bisnis II LPDB-KUMKM Asep Adipurna, ia diperiksa terkait dengan proses pengajuan sampai pencairan dana bergulir oleh  LPDB-KUMKM Tahun 2012-2013. Sedangkan kedua saksi lainnya tidak hadir yaitu, Kepala Divisi Bisnis II 2012 Yayat Supriyatna dan Kepala Divisi Bisnis I Syahrudin.

Usut punya usut, kasus ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Terakhir, Ali mengultimatum pihak-pihak yang nantinya akan dipanggil untuk bersikap kooperatif guna memperlancar proses penyidikan.

“Bagi pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kami imbau untuk kooperatif hadir dalam memenuhi panggilan tersebut,” tegas dia.