Mantan Kepala Basarnas, Marsyda Henri Alfiandi (Foto: Dokumen Basarnas)
Nasional

Usut Kasus Suap, KPK Bersama Puspom TNI Geledah Basarnas

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan penggeledahan bersama di Kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Jumat, 4 Agustus 2023.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan penggeledahan bersama di Kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Jumat, 4 Agustus 2023. 

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus suap proyek pengadaan di Basarnas yang turut melibatkan dua perwira TNI yang masih aktif. “Benar, Puspom dengan KPK, sejak pukul 10 tadi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dalam keterangannya, Jumat 4 Agustus 2023. 

Hingga saat ini belum diketahui jumlah orang yang melakukan penggeledahan beserta barang apa saja yang diamankan. Akhir Juli lalu, Puspom TNI telah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyono (ABC) sebagai tersangka dalam kasus ada proyek pengadaan di Basarnas. 

Penetapan tersebut sekaligus meningkatkan tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan terhadap keduanya. Penetapan tersangka atas dua perwira aktif tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap mereka dan para saksi pemberi suap. 

Kedua tersangka lantas ditahan dalam Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.  Kasus suap tersebut kali pertama diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Basarnas diketahui melakukan tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada 2021. 

Basarnas kembali membuka lelang proyek yang terdiri dari tiga pekerjaan pada tahun 2023.  Ketiga pekerjaan itu yakni pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dengan kontrak senilai Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan kontrak senilai Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan kontrak senilai Rp89,9 miliar yang dilakukan secara multiyear 2023-2024.

Dalam proyek pengadaan tersebut, tiga orang tersangka yakni Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT KAU Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT IGK Marilya (MR) melakukan pendekatan kepada Kabasarnas melalui Koorsmin Basarnas guna dapat memenangkan lelang. 

Kesepakatan yang dicapai oleh para tersangka dan pemenang proyek telah ditentukan. PT MGCS dan PT IGK ditunjuk sebagai pemenang dalam lelang proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dengan kontrak senilai Rp9,9 miliar. 

Kemudian PT KAU menjadi pemenang dalam lelang proyek Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan kontrak senilai Rp17,4 miliar dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan kontrak senilai Rp89,9 miliar

Dari masing-masing proyek tersebut, Kabasarnas menentukan dan menerima suap fee lelang proyek sejumlah 10% dari total nilai kontrak. Uang senilai Rp4,1 miliar dari RA selaku dirut PT KAU dikirim melalui aplikasi pengiriman uang bank. 

Adapun setoran fee dari MG dan MR dilakukan secara tunai. Uang sejumlah Rp999,7 juta tersebut diberi nama dako (Dana Komando) diserahkan kepada ABC selaku tangan kanan dari HA di salah satu parkiran bank yang berada di Markas Besar TNI Cilangkap.