Usut Sampai ke Akar, JICT Evaluasi Perusahaan Outsourcing Asal Delapan Tersangka Pungli
Praktik pungutan liar (pungli) oleh delapan orang pekerja outsourcing atau karyawan alih daya memasuki babak baru.
Nasional
JAKARTA – Praktik pungutan liar (pungli) oleh delapan orang pekerja outsourcing atau karyawan alih daya memasuki babak baru.
Setelah delapan orang tersebut dinyatakan sebagai tersangka oleh Kepolisian Reserse (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok, karyawan yang bersangkutan pun tidak diizinkan untuk kembali bekerja di bawah kendali PT Jakarta International Container Terminal (JICT) .
Sementara itu, JICT melakukan evaluasi terhadap perusahaan asal karyawan yang bersangkutan. Delapan orang tersangka diketahui berasal dari PT Multi Tally Indonesia (MTI) yang menjadi suplier operator Rubber Tyred Gantry Crane (GTGC) di Pelabuhan.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Sekretaris Perusahaan Raditya Arrya mengatakan masih melakukan evaluasi terhadap MTI.
“Masih kami lakukan evaluasi, jadi belum diputus kontraknya. Tapi telah kami beri peringatan keras soal kejadian kemarin,” kata Radit saat dikonfirmasi Trenasia.com, Rabu, 16 Juni 2021.
Kontrak JICT dan MTI, kata Radit, diperbaharui pada 2020 lalu. Pada kontrak baru, JICT sepakat memperpanjang kontrak MTI hingga 2022.
Jalinan kerja sama JICT dan MTI diketahui sudah berjalan sejak Desember 2017. Pada lelang supplier, MTI mengalahkan penawaran dari PT Empco Trans Logistic.
Sementara itu, Radit membantah sistem pengupahan yang rendah menjadi dalang di balik aksi pungli yang terciduk beberapa waktu lalu. Menurutnya, informasi gaji operator yang berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) tidak benar.
“Kami selalu memberikan pengupahan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Masalah ini soal integritas, bukan karena kesejahteraan,” ujar Radit.
Upaya lanjutan mencegah pungli, kata Radit, bakal dilakukan dengan gencar melakukan sosialisasi di JICT yang sudah semi auto-pilot. Menurutnya, hal ini menjadi upaya agar seluruh pihak, termasuk sub-kontraktor, menjadi lebih paham ketentuan-ketentuan yang berlaku di lingkungan JICT.
“Ke depannya bagaimana? Kita lakukan lah evaluasi dan tentu sosialisasi terhadap semua pihak, termasuk operator dan driver truk agar tahu bagaimana sistem di sini bekerja dan paham konsekuensi atas setiap pelanggaran,” ujar Radit. (RCS)