Usut Temuan Rp15 Miliar di Rumahnya, KPK Periksa Hanan Supangkat
- KPK juga menyelidiki dugaan keterlibatan Hanan Supangkat dalam proyek-proyek di Kementerian Pertanian. Didugaan, dia memperoleh akses dari SYL.
Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bos Rider, Hanan Supangkat, sebagai saksi atas dugaan pencucian uang atau TPPU terkait dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin kemarin, 25 Maret 2024.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, Hanan Supangkat dikonfirmasi terkait dengan temuan uang sebesar Rp15 miliar yang ditemukan di kediamannya. Uang tersebut ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
“Hanan Supangkat (Swasta) yang bersangkutan hadir. Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, pada Selasa, 26 Maret 2024.
- OpenAI Pepet Petinggi Hollywood Tawarkan AI Pembuat Video, Sora
- Rahasia Telkom (TLKM) Kerek Laba di Tengah Pendapatan Naik Tipis
- Bank Danamon Bagikan Dividen Rp1,2 Triliun atau Setara 35 Persen Laba Bersih Tahun 2023
Selain itu, penyidik juga menyelidiki dugaan keterlibatan Hanan Supangkat dalam proyek-proyek di Kementerian Pertanian. Didugaan, dia memperoleh akses dari SYL.
“Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,” imbuh Ali.
Hanan Supangkat telah diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya terkait kasus ini. Sebelumnya, rumahnya telah digeledah penyidik pada 6 Maret 2024, dan kini dicegah bepergian keluar negeri.
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," kata Ali Fikri kepada wartawan, pada Kamis, 7 Maret 2024.
- IHSG Dibuka Turun 0,54 Persen, Ajaib Rekomendasikan Saham Ini
- Dianggap Langgar Aturan Baru Uni Eropa, 3 Raksasa Teknologi AS Terancam Denda
- Matahari Kembali Bombardir Bumi, Picu Badai Geomagnetik Terkuat dalam 6 Tahun
Kasus pencucian uang SYL merupakan perkembangan dari kasus perkara pemerasan yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam perkara pokoknya, SYL didakwa menerima uang korupsi sebesar Rp44,5 miliar.
Uang tersebut berasal dari setoran para pejabat di Kementerian Pertanian yang menjadi korban pemerasan oleh SYL. Belum ada pernyataan dari Hanan Supangkat terkait dengan pemeriksaan atau penggeledahannya tersebut.