Utang Indonesia Tembus Rp5.515 Triliun, Sehat Enggak ya?
JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan jumlah utang negara mencapai Rp5.515 triliun sampai akhir Agustus 2020. Dengan demikian, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) juga naik menjadi 34,53%, naik Rp251 triliun atau 1,57% dari posisi terakhir pada semester I-2020. “Rasio utang dipengaruhi oleh suku bunga, nilai tukar, serta penerbutan Surat Berharga Negara […]
Industri
JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan jumlah utang negara mencapai Rp5.515 triliun sampai akhir Agustus 2020.
Dengan demikian, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) juga naik menjadi 34,53%, naik Rp251 triliun atau 1,57% dari posisi terakhir pada semester I-2020.
“Rasio utang dipengaruhi oleh suku bunga, nilai tukar, serta penerbutan Surat Berharga Negara (SBN),” kata Suahasil dalam rapat kerja bersama DPR RI secara virtual, Senin, 7 September 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Pada paruh pertama tahun ini, pemerintah mencatat rasio utang nasional mencapai Rp5.264 triliun atau 32,96% dari PDB Rp15.972 triliun.
Bulan berikutnya, rasio utang dilaporkan sebesar 33,63% dari PDB yang berasa dari utang bulan Juli senilai Rp5.434,86 triliun.
Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, utang Juli 2020 naik Rp831,24 triliun dari tahun lalu Rp4.603,62 triliun. Sementara, jika dibandingkan dengan Juni 2020, utang nasional naik Rp170,79 triliun.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menerbitkan SBN untuk mencukupi pembiayaan pelebaran defisit anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN). Pelebaran defisit dibutuhkan untuk membiayai penanganan pandemi COVID-19.
Meskipun naik, Suahasil meyakinkan rasio utang nasional masih aman terkendali. Sebab, menurut Undang-Undang 17/2013 tentang keuangan negara, disebutkan bahwa rasio utang negara yang ideal adalah di bawah 60% dari PDB nasional.
Di sisi lain, rasio keseimbangan primer terhadap PDB pada akhir semester I-2020 kontraksi 0,61% atau Rp100,18 triliun.