<p>Gedung Sepatu Bata/ Foto: Bata.id</p>
Nasional

Utang Lunas, Sepatu Bata Bebas dari Status PKPU

  • PT Sepatu Bata Tbk (BATA) mengumumkan pihaknya telah bebas dari status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan kepada mereka pada 9 Maret 2021 lalu.

Nasional
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – PT Sepatu Bata Tbk (BATA) mengumumkan pihaknya telah bebas dari status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan kepada mereka pada 9 Maret 2021 lalu.

Sekretaris Perusahaan BATA Theodorus Warlando menjelaskan ada dua poin terkait perkembangan terkini PKPU tersebut.

“Pertama, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat telah mencabut status PKPU sementara PT Sepatu Bata Tbk pada tanggal 20 Mei 2021,” ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 21 Mei 2021.

Kedua, Theodorus memastikan pihaknya telah memenuhi seluruh kewajiban kepada setiap kreditur dengan membayar lunas nominal yang telah disepakati. Ini sudah sesuai dengan pasal 245 UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU.

Pada Selasa, 9 Maret 2021 lalu, BATA digugat PKPU oleh mantan karyawannya sendiri, Agus Setiawan. Theodorus menjelaskan, terdapat perselisihan industrial antara Sepatu Bata dan pemohon PKPU yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.

Ada pun, dasar permohonan PKPU ini adalah pesangon yang sebenarnya sudah dibayar sepenuhnya oleh BATA sebelumnya. Atas dasar itu, BATA mengaku telah memenuhi dan mematuhi putusan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Theodorus mengaku tidak ada dampak atau risiko dari gugatan PKPU ini terhadap kinerja perusahaan BATA.

“Gugatan PKPU ini tidak akan berdampak banyak terhadap Perseroan baik dari sisi hukum, keuangan, dan operasional,” ujarnya.

Dalam penutupan perdagangan saham pada Jumat, 21 Mei 2021, harga perdagangan saham BATA tercatat stagnan pada level Rp690 per saham. Kapitalisasi pasar BATA pun tercatat sebesar Rp897 miliar. (SKO)