Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Utang Pinjol Warga Jawa Barat Capai Rp16 Triliun, Kredit Macet di Atas Rata-rata

  • Jawa Barat menempati peringkat pertama di antara provinsi-provinsi di Indonesia dengan jumlah utang pinjol tertinggi. Data  menunjukkan bahwa pada Januari 2024, utang pinjol di Jawa Barat mencapai Rp16,55 triliun, meningkat sebesar 22,58% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp13,5 triliun.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Berdasarkan data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Januari tahun 2024, terungkap bahwa jumlah entitas yang menggunakan layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) di Indonesia mencapai 16,57 juta. 

Jawa Barat menempati peringkat pertama di antara provinsi-provinsi di Indonesia dengan jumlah utang pinjol tertinggi. Data  menunjukkan bahwa pada Januari 2024, utang pinjol di Jawa Barat mencapai Rp16,55 triliun, meningkat sebesar 22,58% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp13,5 triliun.

 Menurut catatan OJK, jumlah utang pinjol di Jawa Barat menyumbang sebanyak 36,05% dari total utang pinjol di wilayah Jawa, yang mencapai Rp45,91 triliun. Secara keseluruhan, Jawa Barat berkontribusi sebesar 27,40% terhadap total utang pinjol di seluruh Indonesia yang mencapai Rp60,42 triliun pada bulan pertama tahun ini.

Di Jawa Barat, TWP90 mencapai 3,77%, melebihi rata-rata kondisi kredit macet pinjol secara keseluruhan yang sebesar 2,95%.

 Selain Jawa Barat, provinsi lainnya juga memiliki jumlah utang pinjol yang signifikan. DKI Jakarta, misalnya, menempati peringkat kedua dengan jumlah utang pinjaman online sebesar Rp11,17 triliun. 

Meskipun demikian, angka ini mengalami penurunan sebesar 1,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Rasio kredit macet pinjol di DKI Jakarta juga cukup tinggi, mencapai 3,40% pada bulan Januari tahun ini.

 Di urutan ketiga terdapat Jawa Timur dengan jumlah utang pinjol sebesar Rp7,54 triliun, dan TWP90 sebesar 2,80%. 

Di peringkat keempat ada Banten dengan jumlah utang pinjaman online sebesar Rp5,03 triliun dan TWP90 sebesar 2,40%. Posisi kelima ditempati oleh Jawa Tengah, dengan jumlah utang pinjol Rp4,74 triliun dan kredit macet sebesar 2,69%. 

Selain itu, terdapat beberapa provinsi lain yang juga mencatatkan jumlah utang pinjol yang signifikan. Sumatra Utara, misalnya, memiliki utang pinjol sebesar Rp1,78 triliun dengan kredit macet sebesar 1,87%. Provinsi Sulawesi Selatan memiliki jumlah utang pinjol sebesar Rp1,24 triliun dengan rasio kredit macet 1,89%.

Baca Juga: Inilah 101 Pinjol Resmi Terbaru yang Terdaftar di OJK, Jangan Sampai Salah Pilih

Provinsi Sumatra Selatan juga mencatatkan jumlah utang pinjaman online yang tinggi, mencapai Rp1,1 triliun dengan kondisi TWP90 sebesar 2,80%.

Bali dan Lampung juga menjadi wilayah dengan jumlah utang pinjol yang cukup besar pada awal tahun ini. Bali mencatat jumlah utang pinjol sebesar Rp1 triliun dengan rasio kredit macet 1,63%, sedangkan Lampung memiliki utang pinjol sebesar Rp941,32 miliar dan TWP90 sebesar 2,75%.

Penyaluran pinjaman dari fintech P2P lending menyalurkan kredit senilai Rp22,07 triliun pada bulan pertama tahun ini, naik sebesar 17,79% dari periode yang sama tahun sebelumnya. 

Pada Januari 2024, persentase penyaluran pinjaman ke sektor produktif hanya menyumbang 29,40% dari total penyaluran pinjaman. Penyaluran kredit sektor produktif memang menurun menjadi Rp6,48 triliun pada awal tahun 2024, atau turun 8,45% secara tahunan. 

OJK juga mencatat tingkat keberhasilan pembayaran dalam 90 hari (TKB90) sebesar 97,05%, yang berarti tingkat kredit macet atau wanprestasi dalam 90 hari (TWP90) berada pada angka 2,95%.  Pada periode yang sama tahun sebelumnya, TKB90 tercatat sebesar 97,25%, sedangkan TWP 90 berada di level 2,75%.