Maskapai penerbangan Lion Air kembali terbang. Foto: Lion Air Group/Facebbok.
Industri

Utang Sewa Pesawat, Lion Air Digugat Rp192 Miliar Oleh Goshawk Aviation

  • Gugatan terkait dugaan utang sewa pesawat yang dilakukan pihak Lion Air.

Industri

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Perusahaan penyewa pesawat terbang asal Irlandia, Goshawk Aviation Ltd. menggugat maskapai penerbangan Indonesia Lion Air Group sebesar US$12,8 juta atau setara Rp192 miliar dengan asumsi kurs Rp15.000/US$.

Gugatan terkait dugaan utang sewa pesawat yang dilakukan pihak Lion Air. Kendati begitu, keduanya masih terus bernegosiasi guna menemukan solusi terbaik.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang M. Prihantoro menyatakan bahwa saat ini industri penerbangan nasional maupun internasional merupakan sektor yang paling terdampak akibat pandemi COVID-19.

Sebelum pandemi melanda, kata Danang pihaknya telah melakukan sejumlah kesepakatan kontraktual dengan beberapa perusahaan penyewa pesawat (lessor).

Namun pada awal pandemi, perusahaan menempatkan seluruh pihak lessor dengan setara. Hal ini untuk memastikan tidak adanya perlakuan berbeda antar lessor yang menjadi mitra.

“Kami terus memperlakukan seluruh lessor setara dalam negosiasi dan terus berkomitmen untuk menemukan solusi yang adil termasuk dengan Goshawk. Semua pihak bekerja sama melewati masa krisis ini,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima TrenAsia.com di Jakarta, Jumat 25 September 2020.

Dia mengungkapkan bahwa hampir semua lessor bersedia serta mendukung untuk mencari solusi lebih lanjut terkait pembayaran sewa. Namun, Danang bilang Goshawk menolak ajakan tersebut dan lebih memilih jalur hukum.

Sebagai informasi, berdasarkan laman Law360 milik Goshawk Aviation Ltd. Disebutkan telah  menggugat Lion Air Group senilai £10 juta melalui pengadilan litigasi di London, Inggris terkait dugaan utang sewa tujuh unit pesawat Boeing 737.