Utang Sritex Capai Rp32,63 Triliun, BNI dan BCA Jadi Kreditur Utama
- Tim kurator telah merilis daftar sementara tagihan utang yang diajukan oleh para kreditur Sritex. Perlu dicatat, daftar ini masih bersifat sementara karena berasal dari pengajuan pihak kreditur dan akan diverifikasi lebih lanjut.
Nasional
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Dengan putusan ini, status pailit yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon kini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tim kurator telah merilis daftar sementara tagihan utang yang diajukan oleh para kreditur Sritex. Perlu dicatat, daftar ini masih bersifat sementara karena berasal dari pengajuan pihak kreditur dan akan diverifikasi lebih lanjut.
1. Kreditur Preferen
Kreditur preferen adalah pihak yang memiliki hak istimewa dalam pelunasan utang. Dalam proses likuidasi, kreditur jenis ini akan menjadi prioritas. Sebanyak 1.881 kreditur preferen mengajukan tagihan dengan total nilai mencapai Rp691,42 miliar.
2. Kreditur Separatis
Kreditur separatis adalah pihak yang memberikan pinjaman dengan jaminan tertentu. Meski jumlahnya hanya 22 kreditur, nilai tagihan mereka jauh lebih besar, yaitu mencapai Rp7,2 triliun.
- Korea Selatan Beri Keringanan Pajak 30 Persen untuk Fasilitas Gym dan Kolam Renang
- OpenAI Luncurkan Fitur Panggilan Telepon Gratis 15 Menit ke ChatGPT
- Inilah Tawar-menawar Rusia dan Penguasa Baru Suriah
3. Kreditur Konkuren
Kreditur konkuren tidak memiliki jaminan tertentu atas aset debitur. Namun, mereka tetap memiliki hak untuk mengajukan klaim utang. Sebanyak 223 kreditur konkuren mencatatkan total tagihan sebesar Rp24,74 triliun.
Secara keseluruhan, total tagihan sementara dari ketiga jenis kreditur tersebut mencapai Rp32,63 triliun.
BNI dan BCA Menjadi Kreditur Utama
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menempati posisi tertinggi dalam daftar kreditur konkuren, dengan nilai tagihan sebesar Rp2,99 triliun.
Sementara PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menjadi kreditur konkuren terbesar kedua dengan nilai klaim Rp1,41 triliun. Selain itu, BCA juga masuk dalam daftar kreditur separatis dengan klaim tagihan sebesar Rp24,51 miliar.
Sritex Bakal Ajukan PK Usai Kasasi Ditolak MA
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Selaras dengan itu, Sritex memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk alias SRITEX menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex," katanya dalam keterangan resmi pada Jumat, 20 Desember 2024.
Menanggapi putusan tersebut SRITEX telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Upaya hukum ini ditempuh agar dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja di sana.
Iwan mengatakan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya.
- Link Live Streaming Vietnam Vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
- BRMS Siap Tumbuh Signifikan, Begini Prediksi Kinerja dan Keuangan 2024-2029
- Saham TLKM dan BBNI Ambles di Pembukaan LQ45 Hari Ini
Sritex juga tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah. Sebelumnya, Upaya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya untuk menghindari status pailit tidak membuahkan hasil.
Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Namun pada tanggal 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
"Amar putusan: tolak," ungkap bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung Kamis 19 Desember 2024.
Putusan Kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi.
Sampai dengan diterbitkannya Putusan Kasasi yang berkekuatan hukum tetap ini, Grup Sritex juga masih belum mendapatkan kepastian terkait kelangsungan usahanya.