<p>Kegiatan Ekspor dan Impor/ Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai</p>
Industri

Utilisasi dan Investasi Jadi Andalan untuk Capai Substitusi Impor 35 Persen

  • JAKARTA – Pemerintah terus menggenjot substitusi impor 35% pada 2022 melalui peningkatan utilisasi produksi dan peningkatan investasi. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko S.A. Cahyanto mengatakan, instrumen untuk melaksanakan program ini akan dijalankan dengan penerapan tariff measures, trade remedies, non-tariff measures, dan tata niaga impor. “Kami juga mendorong sektor industri untuk […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Pemerintah terus menggenjot substitusi impor 35% pada 2022 melalui peningkatan utilisasi produksi dan peningkatan investasi.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko S.A. Cahyanto mengatakan, instrumen untuk melaksanakan program ini akan dijalankan dengan penerapan tariff measurestrade remedies, non-tariff measures, dan tata niaga impor.

“Kami juga mendorong sektor industri untuk memperluas pasar ekspor ke Afrika, Asia Selatan, dan Eropa Timur,” katanya dalam siaran tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Senin, 8 Maret 2021.

Selain itu, pihaknya juga mempercepat penyelesaian perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif dengan Australia, Korea, dan Uni Eropa. Menurutnya, implementasi 23 perjanjian perdagangan bilateral dan regional yang sudah dijalin mesti dimanfaatkan oleh para pelaku industri di Indonesia.

Seperti diketahui, pada tahun lalu kontribusi ekspor sektor industri di Tanah Air mencapai US$131,13 miliar atau sebesar 80,30% dari total ekspor nasional. Sementara itu, nilai investasinya juga naik dari Rp216 trilun menjadi Rp272,9 triliun.

Eko menambahkan, hingga saat ini terdapat 128 kawasan industri yang sudah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi. Adapun 38 kawasan lainnya saat ini masih dalam tahap konstruksi.

Dalam RPJMN 2020-2024, disebutkan pengembangan kawasan industri (KI) prioritas berjumlah 27. Mayoritas berada di luar Pulau Jawa, yaitu Sumatera, Kalimantan, Madura, Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara.

Dalam upaya mendongkrak daya saing industri nasional, lanjut Eko, ia akan menerapkan peta jalan Making Indonesia. Program ini untuk memprioritaskan pengembangan terhadap tujuh sektor industri dalam mengimplementasikan teknologi digital agar lebih efisien dan kompetitif.

“Ketujuh sektor prioritas itu adalah industri makanan dan minuman, kimia, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronik, farmasi, serta alat kesehatan,” tuturnya.