<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan rapat secara daring. / Facebook @smindrawati</p>
Industri

UU Cipta Kerja Bikin Penerimaan Pajak Shortfall

  • JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengakui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berpotensi mengurangi penerimaan pajak (shortfall) sebagai risiko jangka pendek Omnibus Law tersebut. Pasalnya, UU Ciptaker mengecualikan dividen dari objek Pajak Penghasilan (PPh) jika diperoleh dari wajib pajak (WP) orang pribadi. Baik dalam negeri maupun badan dalam negeri, senyampang dividen masih diinvestasikan […]

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengakui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berpotensi mengurangi penerimaan pajak (shortfall) sebagai risiko jangka pendek Omnibus Law tersebut.

Pasalnya, UU Ciptaker mengecualikan dividen dari objek Pajak Penghasilan (PPh) jika diperoleh dari wajib pajak (WP) orang pribadi. Baik dalam negeri maupun badan dalam negeri, senyampang dividen masih diinvestasikan di Tanah Air dalam kurun waktu tertentu.

“Karena ada pajak deviden yang dikurangi dari kemarin 10 persen untuk orang pribadi menjadi nol persen. Untuk badan juga sama. Artinya memang ada shorfall pajak,” kata Yustinus dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 8 Oktober 2020.

Di sisi lain, baleid tersebut juga bernilai positif untuk tambahan valuasi pasar modal dan investasi di sektor riil. Artinya, kesempatan ini akan membuka lapangan pekerjaan yang lebih banyak, karena repratriasi mensyaratkan untuk diinvestasikan.

Sebagai informasi, ada empat revisi undang-undang terkait perpajakan dalam UU Ciptaker. Semula, klaster perpajakan akan terpisah menjadi omnibus law perpajakan, namun akhirnya dilebur ke UU Ciptaker bersama dengan seluruh klaster yang tidak diatur dalam Perppu terkait COVID-19.

Diketahui bahwa target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 mencapai Rp1.743,6 triliun yang terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.444,5 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 298,2 triliun, dan penerimaan hibah Rp 900 miliar.

Penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak yang diproyeksikan akan mencapai Rp 1.229,6 triliun. Adapun fokus distribusi penerimaan pajak yakni memberikan dukungan insentif bagi pemulihan ekonomi serta melanjutkan reformasi pajak.