<p>Sejumlah mahasiswa melakukan demonstrasi di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 7 Oktober 2020. Aksi tersebut sebagai penolakan atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Daerah

UU Cipta Kerja Dinilai Beri Dampak Negatif Pada Visi Indonesia Emas Presiden Jokowi

  • Yang diperlukan itu decent work, pekerjaan yang layak. Ada beberapa aspek dalam UU Cipta Kerja ini yang tidak mengakomodir sebuah pekerjaan yang layak seperti akomodasi semangat inklusi, soaljob security dan pengembangan skill pekerja

Daerah

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menekankan rentannya perlindungan terhadap pekerja lewat disahkannya Undang-undang Cipta Kerja. Menurutnya hal ini akan berpengaruh terhadap visi ‘Indonesia Emas’ Presiden Joko Widodo.

Ia menyebut, visi Indonesia Emas 2045 disebut Jokowi bertumpu pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang siap bersaing secara global.

Namun, ia mempertanyakan bagaimana hal itu dapat terjadi jika ancaman penurunan kesejahteraan pekerja yang saat ini terjadi di depan mata.

“Padahal di setiap keluarga di Indonesia kemungkinan besar ada satu yang berstatus pekerja,” ujarnya melalui sebuah diskusi virtual, Senin 12 Oktober 2020.

Selain itu, Mufida juga menyayangkan belum selesainya dokumen resmi dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas naskah final UU Cipta Kerja yang telah ketok palu dalam Sidang Paripurna 5 Oktober lalu.

“Itu juga membuat kita banyak polemik akhirnya, bicaranya berbasis apa?” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dosen FEB Universitas Indonesia Riani Rachmawati mengulas tentang jaminan bagi pekerja. Ia menilai, esensi terhadap ketenagakerjaan bukan hanya soal menyediakan lapangan pekerjaan, tetapi pekerjaan yang layak.

“Yang diperlukan itu decent work, pekerjaan yang layak. Ada beberapa aspek dalam UU Cipta Kerja ini yang tidak mengakomodir sebuah pekerjaan yang layak seperti akomodasi semangat inklusi, soal job security dan pengembangan skill pekerja,” paparnya.

Selain itu, ia juga menganggap keterlibatan buruh dalam pembahasan UU Cipta Kerja kali ini dirasa amat kurang. “Ada kemunduran tidak melibatkan pekerja dan memandang pekerja sebagai objek bukan pelaku ekonomi,” pungkasnya. (SKO)