UU Cipta Kerja Dipatahkan MK, Menaker Pastikan UMP 2022 Tidak Terganggu
- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 tidak terganggu.
Nasional
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 tetap berlaku meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.
Dia mengatakan penetapan UMP 2022 tetap merujuk pada UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berlakunya PP 36/2021 tersebut karena MK belum membatalkan satu pun pasal dalam UU Cipta Kerja sampai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi.
- Suku Bunga Naik, Siap-Siap Biaya Dana Bank Melonjak
- Emtek Beberkan Soal Potensi Akusisi DANA Oleh Sinarmas
- Pembatasan Dibuka, Garuda Indonesia Teken MoU dengan Singapura Airlines
"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku," katanya dalam keterangan pers, Kamis, 2 Desember 2021.
Dia menerangkan peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan.
Dengan demikian, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.
“Saya kembali meminta kepada semua pihak khususnya para Kepala Daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021,” katanya.
Dia mengingatkan dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang Upah Minimum (UM) saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan UMP tahun 2022 naik sebesar 1,09% untuk 30 pronvinsi, sedangkan empat provinsi tidak mengalami perubahan.
Kempat provinsi yang UMP-nya tidak berubah, yaitu Sumatra Selatan dengan nilai UMP Rp3.144.446, Sulawesi Utara dengan nilai UMP Rp3.310.723, Sulawesi Selatan dengan nilai UMP Rp3.165.876, dan Sulawesi Barat dengan nilai UMP Rp2.678.863.
Ida menambahkan UM merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja yang tidak boleh dibayarkan upah/gajinya di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah. UM juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan.
Dalam pelaksanannya, UMP ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya. Gubernur juga dapat menetapkan UMK dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Dengan kata lain, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.
Dalam penetapan UMK, Gubernur dapat meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. UMK tersebut ditetapkan setelah UMP ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP. Jika syarat tidak terpenuhi, maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK.
"Kita optimis dengan mengatasi jurang kesenjangan ini, daya saing akan terungkit, iklim investasi dan dunia usaha kian bergairah yang berdampak pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Ujungnya, tentu kembali pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ungkap Ida.
Dia menegaskan bahwa mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan UM 2022 maupun penerapan struktur skala upah (SUSU) di perusahaan.
Mediator akan membantu serta memfasilitasi penyusunan SUSU, sedangkan Pengawas harus siap melakukan monitoring dan penegakan hukum khususnya di bidang pengupahan.
"Jika ditemukan pelanggaran, saya meminta para Kepala Daerah untuk ikut tegas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan di daerah. Mari kita bersama-sama ciptakan ekosistem upah yang berkeadilan," tandasnya.