<p>Puluhan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 September 2020. Aksi unjuk rasa terkait Omnibus Law Cipta Kerja oleh elemen buruh yang menilai panja baleg DPR RI bersama pemerintah belum sesuai harapan buruh. Aksi ini merupakan pemanasan jelang aksi mogok nasional buruh dan demonstrasi besar yang akan diadakan pada tanggal 6-8 Oktober 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

UU Cipta Kerja Resmi Sah, Pengusaha Larang Buruh Ikut Demo

  • Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri dan anggota DPR RI pada pukul 17.55 WIB telah mengesahkan UU Ciptaker dalam Rapat Paripurna. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.

Nasional & Dunia
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, DKI Jakarta Diana Dewi mengimbau pengusaha untuk melarang pekerjanya ikut dalam aksi buruh penolakan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menurutnya, aspirasi dapat disampaikan melalui dialog dengan para pekerja. Mengingat kondisi saat ini yang tengah berlaku kebijakan  pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga, dikhawatirkan pengerahan massa akan berpotensi menimbulkan klaster baru pandemi COVID-19.

“Kami menghimbau kepada para pimpinan perusahaan untuk membuat peraturan melarang para karyawannya mengikuti demo dengan mogok kerja,” kata Diana kepada TrenAsia.com, Senin, 5 Oktober 2020.

Terkait UU Cipta Kerja, Diana mengakui bahwa isi undang-undang tersebut banyak menuai kontroversi yang perlu dibahas secara mendalam terlebih dahulu.

Misalnya saja penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik. Bagi pekerja, aturan ini melemahkan kedudukan buruh di hadapan pengusaha, mulai dari ketentuan pesangon hingga perjanjian kerja yang sangat lentur.

Sebaliknya, sisi positif bagi perusahaan yakni bisa lebih mudah mendapatkan investor dan dapat memperkerjakan tenaga asing. Sementara, sisi negatifnya justru ditanggung para pekerja, karena tidak memiliki jaminan jika kehilangan pekerjaan.

“Terlepas dari hal-hal tersebut kami berharap pembahasan dan penyusunannya harus dapat melibatkan seluruh komponen,” tambah Diana.

Pemerintah yang diwakili, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziah, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif usai mengikuti rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. DPR dan pemerintah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna. Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
UU Ciptaker Tetap Sah

Sebagai informasi, pemerintah yang diwakili sejumlah menteri dan anggota DPR RI pada pukul 17.55 WIB telah mengesahkan UU Ciptaker dalam Rapat Paripurna. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.

Rapat Paripurna sebelumnya dijadwalkan pada 8 Oktober 2020 kemudian dimajukan menjadi hari ini, 5 Oktober 2020 pukul 15.00 WIB. Setelahnya, DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada 6-8 Oktober 2020.

Siang tadi, Badan Musyawarah (Bamus) menyetujui dipercepatnya Rapat Paripurna dengan mempertimbangkan laju penularan COVID-19 yang makin cepat di lingkungan DPR.

Padahal, sekitar 32 konfederasi serikat pekerja dan 17 federasi lainnya yang tergabung aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gakernas) sudah berencana melakukan aksi pada 6-8 Oktober 2020. (SKO)