<p>Ilustrasi startup terbesar di dunia 2020 / Istimewa</p>
Industri

UU Cipta Kerja Untungkan Startup

  • Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani menilai pendanaan kepada startup dari investor tetap menjanjikan di masa Omnibus Law UU Cipta Kerja

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja dinilai bakal menguntungkan perusahaan rintisan alias startup, terutama terkait pendanaan dan investasi.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani menilai pendanaan kepada startup dari investor tetap menjanjikan di masa Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Saya melihat prospek startup di Indonesia masih baik dan positif. Apalagi sekarang dengan adanya Omnibus Law yang lebih memberikan banyak insentif. Baik kepada investor domestik maupun asing untuk berinvestasi,” ujarnya dilansir Antara, Minggu, 18 Oktober 2020.

Menurut Rosan, insentif-insentif seperti tax holiday dan tax allowance semakin disempurnakan. Kemudian, pasar Indonesia yang sangat besar, serta ditunjang infrastruktur digital besar akan membuat pendanaan startup dari investor tetap menjanjikan.

“Menurut saya tentu ke depannya pendanaan bagi startup akan tetap menjanjikan,” katanya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan mengungkapkan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kemudahan berusaha yang bagus. Terutama bagi para pelaku usaha mikro, keci, dan menengah (UMKM) serta perusahaan rintisan.

Menurut Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo, kriteria UMKM lebih jelas dalam UU Ciptaker ini dengan dibuat tunggal sehingga tidak berserakan seperti sekarang. Saat ini, Kemenkeu terkait pajak memiliki definisi UMKM tersendiri, Bank Indonesia juga punya definisi UMKM tersendiri, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki definisinya sendiri, dan lain-lain.

Kemudian terkait basis data tunggal ini juga dinilai penting guna memastikan layanan lebih mudah diberikan, termasuk bagaimana peningkatan dan pengembangan UMKM dan startup lebih mudah dilakukan.

Pengelolaan terpadu UMKM dilakukan secara tersentralisasi, kemudian kemitraan UMKM dijamin dengan penanaman modal asing dan perusahaan lebih besar agar UMKM lebih menyentuh bisnis inti dan tidak hanya menjadi pemain pinggiran.

Bahkan terdapat mandat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ini yakni pemerintah wajib memfasilitasi sistem aplikasi pembukuan sehingga para pelaku UMKM dimudahkan.

Kadin Talks di Menara Kadin
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto / Ekon.go.id
Peluang Investasi

Kadin Indonesia menilai kehadiran Omnibus Law UU Cipta Kerja di masa pandemi COVID-19 supaya Indonesia dapat meraih dan merebut peluang investasi di kawasan ASEAN demi penciptaan lapangan pekerjaan di dalam negeri.

“Justru dengan keberadaan Omnibus Law di masa COVID saat ini menjadi lebih penting untuk Indonesia lebih berkompetisi dengan negara-negara tetangga. Dalam meningkatkan investasi yang ujungnya ialah penciptaan lapangan pekerjaan. Karena PR kita yang utama adalah penciptaan lapangan pekerjaan,” ujar Rosan Roeslani.

Menurut Rosan, banyak pihak mempertanyakan mengapa di masa pandemi harus membahas Omnibus Law, bukankah lebih baik fokus pada COVID-19 saja.

“Namun kita harus melihatnya seperti ini bahwa pembahasan Omnibus Law sendiri tidak dilakukan dalam hitungan satu atau dua bulan, UU ini dibahas sejak Februari dan baru selesai sekarang,” katanya.

Negara-negara lain telah melakukan reformasi struktural, seperti Malaysia dan Vietnam sejak 2010, kemudian Thailand pada 2015. Kalau Indonesia tidak melakukan reformasi struktural ini ketika pandemi berakhir, nanti ceritanya sama seperti dulu. Saat itu, investor asing akan kembali menanamkan modalnya ke negara-negara seperti Vietnam, Malaysia dan Thailand.

Padahal saat ini kendati pada masa COVID-19, negara-negara seperti Amerika Serikat dan Eropa telah memberitahukan kepada perusahaan-perusahaannya di China untuk keluar dari negara tersebut. Jepang malah sampai memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaannya untuk keluar dari China. Sebab, mereka tidak mau terkonsentrasi rantai pasok globalnya di China.

Ilustrasi penanaman modal asing di Indonesia turun akibat wabah virus corona. / Pixabay
ASEAN Primadona

Berdasarkan survei dari beberapa organisasi atau lembaga, investor atau perusahaan yang keluar dari China ini melirik atau memperhatikan negara-negara ASEAN.

“Artinya apa? Artinya kita juga bersaing dengan negara-negara tetangga kita. Kalau kita tidak melakukan reformasi struktural ini, kita akan menjadi ketinggalan lagi,” kata Ketua Umum Kadin tersebut.

Kadin selalu menarik keputusan apabila kebijakan pemerintah itu pada akhirnya dalam rangka penciptaan lapangan pekerjaan, wajib harus didukung dan dibantu secara penuh.

“Dengan demikian tantangan yang ada seperti pengangguran, harapannya dengan suatu kebijakan reformasi struktural yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan bisa mendorong kita menjadi lebih baik secara iklim investasi, kemudahan berusaha meningkat, produktivitas naik, dan tentunya harapannya penciptaan lapangan pekerjaan yang menjadi tantangan kita ke depannya,” ujar Rosan.

Dia juga menambahkan bahwa mengenai Omnibus Law, memang tantangan yang terbesar sekarang adalah sosialisasi. Sebab, kalau melihat sekarang sosialisasi mengenai Omnibus Law Ciptaker ini banyak sekali hoaks atau berita-berita yang misleading.

“Lawan dari hoaks adalah sosialisasi, edukasi yang harus dilakukan secara cepat, masif dan juga tepat sasaran,” katanya. (SKO)