<p>Ilustrasi bank / Gradesingapore.com</p>
Perbankan

UU P2SK Berlaku, Bagaimana Nasib BPR?

  • Menurut Dian, UU PPSK memberikan mandat yang relatif serupa antara bank umum dan BPR. Dengan implementasi UU ini, BPR diberikan kesempatan untuk melantai di bursa saham apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan diizinkan untuk mengikuti sistem pembayaran.
Perbankan
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan proyeksi masa depan sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) setelah resmi diberlakukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Menurut Dian, UU PPSK memberikan mandat yang relatif serupa antara bank umum dan BPR. Dengan implementasi UU ini, BPR diberikan kesempatan untuk melantai di bursa saham apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan diizinkan untuk mengikuti sistem pembayaran.

Dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada tanggal 20 Februari 2024, Dian menyatakan bahwa persiapan ekstra diperlukan untuk memastikan kesiapan BPR dalam mengemban mandat baru tersebut. 

Fokus OJK, menurutnya, adalah memastikan perlindungan investor saat BPR resmi masuk ke pasar modal. Oleh karena itu, perlu diperkuat segala aspek tata kelola, sumber daya manusia (SDM), dan hal-hal lainnya terkait BPR.

OJK akan mengeluarkan aturan-aturan terkait BPR yang saat ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk peraturan terkait penutupan BPR. 

Dian menjelaskan bahwa langkah pengurangan jumlah BPR oleh regulator tidak hanya dilakukan tanpa alasan yang cukup, melainkan sesuai dengan kebutuhan. 

Salah satu contoh yang disebutkan  Dian adalah penerapan aturan single presence policy, di mana individu yang memiliki kepemilikan pada 10 BPR akan digabung menjadi satu BPR dengan 9 kantor cabang.

Dian juga membahas kebutuhan merger yang dihadapi beberapa BPR yang mengalami kekurangan modal inti. Ia mengatakan, sebagai upaya untuk memenuhi ketentuan modal, BPR harus melakukan merger sehingga OJK pun akan mengupayakan konsolidasi di sektor ini. 

Meskipun banyak BPR yang mengalami penutupan sejak tahun lalu hingga awal tahun ini, Dian menyampaikan optimisme terhadap kinerja BPR dengan modal kecil. 

"Secara umum kinerja BPR bagus bahkan terus tumbuh,” kata Dian. 

Dian menilai pertumbuhan BPR secara umum positif, meskipun tidak menutupi adanya tantangan. Menurutnya, penutupan BPR malah dapat dianggap sebagai sentimen positif terkait penyehatan industri secara keseluruhan. 

Dia berpendapat bahwa penyelesaian masalah mendasar perlu dilakukan secepat mungkin untuk menjaga integritas industri keuangan.

Tahun ini, Dian mengindikasikan akan ada peningkatan jumlah BPR yang ditutup jika tidak bisa diselamatkan. Namun, dia menegaskan bahwa penutupan tersebut adalah kepentingan jangka panjang untuk menjadikan BPR sebagai lembaga yang dapat dipercaya dan diandalkan oleh masyarakat.

Dian menambahkan bahwa upaya penyehatan BPR perlu dilakukan secara sistematik oleh OJK, dengan memberikan bantuan teknikal untuk pengembangan BPR yang lebih baik.