Gedung DPR/MPR di Jakarta.
Nasional

UU TNI-Polri Batal Disahkan, Jadi Tanggung Jawab DPR Periode Selanjutnya

  • Hingga saat ini, pemerintah belum mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU TNI dan Polri. Hal ini menambah ketidakpastian kelanjutan pembahasan RUU tersebut.
Nasional
Muhammad Imam Hatami

Muhammad Imam Hatami

Author

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur perubahan pada Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, pada hari Senin  26 Agustus 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wihadi tidak memberikan penjelasan rinci terkait alasan di balik keputusan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa pembahasan RUU TNI-Polri akan ditunda atau dibatalkan hingga waktu yang belum ditentukan.

"Jadi hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri," terang Wihadi di Kompleks Parlemen Senayan, Senin 26 Agustus 2024.

Wihadi juga mengungkapkan rencana untuk merevisi UU TNI-Polri akan dipertimbangkan kembali dalam periode DPR RI 2024-2029, tergantung pada tingkat urgensi dan kebutuhan. Dengan demikian, kemungkinan pembahasan revisi UU ini akan "di-carry over" ke periode legislatif berikutnya.

"Ya, kita putuskan dibatalkan nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya, setelah itu kan ini kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over. Jadi urgensinya kita lihat," tambah Wihadi

Hingga saat ini, pemerintah belum mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU TNI dan Polri. Hal ini menambah ketidakpastian kelanjutan pembahasan RUU tersebut.

Keputusan pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri ini mengikuti langkah serupa yang diambil oleh DPR RI pada 22 Agustus lalu, ketika parlemen juga membatalkan pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Wihadi menegaskan pembahasan revisi UU TNI-Polri tidak akan dilanjutkan hingga masa sidang DPR RI periode 2019-2024 berakhir.

Sebagai latar belakang, RUU TNI-Polri ini sebelumnya telah disetujui sebagai inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 28 Mei. 

RUU ini menarik perhatian publik karena mengandung berbagai isu penting, termasuk masa tugas, jabatan sipil, penambahan kewenangan, dan aturan mengenai bisnis TNI.

Kontroversi UU TNI-Polri

Terdapat dua pasal kontroversial yang menuai sorotan publik dan memicu perdebatan dalam UU TNI-Polri. Pasal pertama terkait izin bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan di kementerian. 

Hal ini dianggap berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti yang terjadi di era Orde Baru, sehingga bertentangan dengan semangat reformasi yang selama ini diupayakan untuk memisahkan peran militer dari urusan sipil.

Selain itu, pasal kedua yang tak kalah kontroversial mengenai penambahan batas usia pensiun bagi prajurit aktif di jabatan fungsional hingga 65 tahun.

Kebijakan ini menimbulkan polemik internal di tubuh TNI, karena dinilai dapat menghambat promosi dan rotasi jabatan perwira, yang pada akhirnya berisiko menumpuknya perwira menengah tanpa jabatan yang jelas. Kedua pasal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya stagnasi dalam tubuh TNI, serta merusak tatanan reformasi yang telah berjalan.