‘Vaksin’ Ekonomi RI, 49 Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut dapat secepatnya memulihkan perekonomian nasional.
Nasional
JAKARTA – Sebanyak 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi diundangkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut dapat secepatnya memulihkan perekonomian nasional.
“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ujar dia dalam keterangan resmi, Selasa, 16 Februari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Yasonna mengatakan, sejak awal UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
UU Cipta Kerja ini, kata dia, juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.
Diketahui, pemerintah terus menggeber diselesaikannya aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI awal pekan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.
Jumlah 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan lima Perpres. Menurut Yasonna, peraturan pelaksana ini diharapkan akan menjadi “vaksin” bagi lesunya perekonomian Indonesia.
“Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran Covid-19 yang menjadi masalah dahsyat bagi dunia saat ini, kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini,” kata Yasonna dilansir Antara. (SKO)