<p>Vaksin COVID-19 buatan Sinovac Biotech China / Reuters</p>
Nasional & Dunia

Vaksin Sinovac Belum Dapat Izin Edar, BPOM Jangan Grusa-Grusu

  • Pemerintah secara resmi telah mengirimkan vaksin buatan Sinovac ke beberapa daerah. Pengiriman vaksin tersebut tetap dilakukan meskipun belum mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Nasional & Dunia
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah mengirimkan vaksin buatan Sinovac ke beberapa daerah. Pengiriman vaksin tersebut tetap dilakukan meskipun belum mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam kesempatan lain, Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan bahwa vaksin tersebut hanya didistribusikan saja dan belum boleh diberikan kepada masyarakat. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendukung putusan lembaga tersebut.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR itu meminta BPOM tidak terbebani dengan keharusan mengeluarkan izin pada tanggal tertentu. Mufida menegaskan, batasan yang dimiliki BPOM adalah kelayakan edar dan keamanan.

“Batasnya bukan waktu, maksudnya harus diizinkan pada tanggal segini atau segitu. Tapi, batasnya adalah ketuntasan hasil uji klinis tentang efektifitas dan efikasi dari virus tersebut. BPOM tidak perlu terbebani harus keluarkan izin pada tanggal tertentu,” ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.

Ia bilang, akan lebih baik jika pemerintah melakukan kajian yang mendalam pada vaksin tersebut, daripada terburu-buru menyetujui keluarnya izin edar. Ia khawatir hasilnya belum memadai untuk dikeluarkan izin.

“Target BPOM adalah keamanan, efikasi dan mutu dari vaksin. Pemerintah harus menjamin semua vaksin yg beredar telah memenuhi standar kelayakan dan mendapatkan izin untuk dapat diedarkan dan juga halal,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa BPOM harus dijauhkan dari tekanan pihak manapun agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. “Karena itu, kami mendukung penuh BPOM untuk bekerja sesuai dengan standar dan prosedur ilmiah yang selama ini menjadi ciri khas BPOM,” tutup Mufida. (SKO)