Vaksin Sinovac Datang, DPR Tanya Hasil Uji Klinis, Izin Edar dan Sertifikat Halal
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan bahwa vaksin Sinovac belum keluar hasil uji klinis tahap III.
Nasional & Dunia
Jakarta – Pemerintah mengumumkan sudah mendatangkan 1,2 juta vaksin COVID-19 dari Sinovac, China. Kedatangan vaksin Sinovac ini dilakukan secara terbuka dengan melakukan live streaming dan disaksikan ratusan ribu masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan bahwa vaksin Sinovac belum keluar hasil uji klinis tahap III. Selain itu, seluruh vaksin COVID-19 yang nantinya beredar di Indonesia wajib mengantongi izin edar dari BPOM setelah prasyarat ketat Emergency Use Authorisation (EUA) sudah terpenuhi.
Mufida menyebutkan, semangat dan optimisme dalam perang melawan pandemi memang perlu digaungkan. Catatannya, ujar dia, informasi yang disampaikan harus lengkap, jelas dan valid sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
“Kami saja di Komisi IX resah karena belum tahu pasti hasil uji klinis, izin edar BPOM dan setifikasi halalnya bagaimana?” ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 7 Desember 2020.
Ia menyayangkan cara komunikasi pemerintah sejak awal pandemi yang sering sepotong-sepotong dan kurang komprehensif. Dirinya juga menyebut pemerintah seharusnya belajar dari masukan dan catatan dari banyak pihak.
“Kedatangan vaksin Sinovac ini perlu ditambahkan informasi bagaimana hasil uji klinis tahap III dan sudah sampai di mana izin edar dari BPOM dan sertifikasi halal. Saya lihat belum ada narasi itu dalam informasi kedatangan vaksin saat ini,” tambahnya.
Vaksinasi
Selain cara komunikasi yang tidak utuh, Mufida juga menyoroti terbukanya opsi vaksinasi dilakukan oleh BUMN sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menkes tentang penetapan jenis vaksin dan pelaksanaan vaksinasi coronavirus.
- Ebay Lepas Unit Bisnisnya di Korea Selatan, Mahar US$3,6 Miliar!
- Tiga Mal Jakarta Berintegrasi Menjadi Mall 4.0
- 13,7 juta UMKM Sudah Bergabung ke Ekosistem Digital
Mufida menyebut ada klausul vaksinasi mandiri bisa dilakukan oleh BUMN. Sebaiknya, kata dia, klausul ini harus disertai dengan mekanisme atau aturan bahwa pengelolaan vaksin ini tidak dengan sistem pengelolaan ‘business as usual’.
“Jangan terjadi perang harga yang kemudian justru lebih kuat motif ekonomi dibandingkan penanganan kesehatan masyarakat dalam masa pandemi,” ucapnya.
Secara ideal, lanjut Mufida, seharusnya vaksinasi dalam rangka pencapaian kekebalan kelompok (herd immunity) merupakan kewajiban negara. Sebab kekebalan kelompok ini bagian dari strategi penanganan bencana untuk mencapai herd immunity. (SKO)