<p>Vaksin COVID-19 buatan Sinovac Biotech China / Reuters</p>
Nasional

Vaksinasi COVID-19 Resmi Ditunda

  • Analisa interim dari uji klinis tahap 3 ini paling cepat baru bisa selesai di Desember dan analisis totalnya paling cepat baru bisa selesai di bulan Maret 2021.

Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Pemerintah akhirnya menyampaikan penundaan target dimulainya vaksinasi COVID-19 dari rencana semula. Awalnya pemerintah menargetkan vaksinasi akan dimulai November secara terbatas dengan target awal adalah para petugas medis yang menjadi garda terdepan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dany Amrul Ichdan menyatakan, penundaan vaksinasi dilakukan karena melihat kondisi di lapangan. Hal ini untuk memenuhi standar serta kehati-hatian akan vaksinasi yang akan disebar kepada ratusan juta masyarakat Indonesia.

Ia menjelaskan, secara mekanisme, vaksin yang telah memasuki uji klinis tahap 3 dapat digunakan dengan otoritasasi penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA). Namun, Dany bilang di dalam negeri sendiri tidak memberlakukan hal tersebut.

“Jadi kita lihat dulu kejadian di lapangan seperti apa. Dan EUA ini dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Rekomendiasi ini dikeluarkan setelah melalui sejumlah tahapan. Maka BPOM maka kita berangkatkan ke China untuk lihat proses manufacturing,” ujar Dany dalam acara Indonesia Lawyers Club TV One, dikutip Rabu 28 Oktober 2020.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyambut baik penundaan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini karena masih menjadi kontroversi di masyarakat.

Ia juga meminta pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam pelaksaan vaksinasi serta betul-betul melalui pertimbangan yang matang dari berbagai aspek.

“Harus dipastikan bahwa vaksin yang akan digunakan sudah layak sesuai ketentuan ilmiah,” imbuhnya saat dihubungi, Rabu 28 Oktober 2020.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menjadi relawan uji klinis fase 3 vaksin COVID-19 buatan Sinovac pada Agustus 2020 / Facebook @mochamadridwankamil
Status Vaksin Corona

Menurutnya, vaksin yang akan didistribusikan tersebut, sampai saat ini masih dalam tahap uji klinis tahap 3 yang bertujuan untuk melihat efektivitas dalam mencegah penyebaran virus. Itupun, kata Mufida, pelaksanaannya terlambat dibanding dengan beberapa negara lain.

Sedangkan analisa interim dari uji klinis tahap 3 ini paling cepat baru bisa selesai di Desember dan analisis totalnya paling cepat baru bisa selesai di bulan Maret 2021.

“Artinya BPOM sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk memberikan izin penggunaan vaksin, baru bisa mengeluarkan izin tersebut setelah semua proses analisis selesai dan vaksin dinyatakan aman dan efektif,” ungkapnya.

Ia menilai, bisa saja BPOM mengeluarkan EUA agar vaksin bisa segera digunakan untuk kepentingan mendesak. Namun untuk mengeluarkan UEA ini mensyaratkan adanya follow up dua bulan pasca injeksi terhadap objek yang telah diinjeksi dua kali.

“Persyaratan ini yang belum dipenuhi dari uji klinis tahap tiga. Sehingga penundaan pelaksanaan vaksinasi ini merupakan langkah yang tepat,” tambahnya.

Mufida justru meminta agar untuk saat ini pemerintah tetap fokus pada upaya pengendalian penularan melalui 3T. Yaitu meningkatkan jumlah tes kepada suspect COVID-19, melakukan tracing secara intensif dari hasil temuan konfirmasi positif serta treatment terhadap pasien.

Ia menyebut sosialisasi dan kampanye massif tentang vaksinasi juga harus dilakukan secara hati-hati oleh pemerintah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Mufida khawatir, protokol kesehatan yang ada menjadi longgar karena masyarakat menganggap pandemi akan segera berakhir karena ada vaksin.

“Padahal vaksin bukan solusi jangka pendek untuk hadapi pandemi ini, melainkan solusi jangka panjang. Dalam jangka pendek tetap harus dengan disiplin 3M oleh masyarakat dan disiplin surveilance dengan 3T oleh pemerintah,” pungkasnya. (SKO)