Vaksinasi Mandiri Perlu Perhatikan Aspek Perlindungan Data
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mendorong lembaga yang akan melaksanakan program vaksinasi COVID-19 secara mandiri, untuk memperhatikan aspek perlindungan data.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mendorong lembaga yang akan melaksanakan program vaksinasi COVID-19 secara mandiri, untuk memperhatikan aspek perlindungan data.
“Ini sangat penting karena sebagian data yang dikumpulkan bersifat sensitif. Jika tidak dilindungi, nantinya bisa berdampak negatif,” ujar Peneliti CIPS Siti Alifah Dina dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Rabu, 17 Februari 2021.
Dalam pendataan yang dilakukan oleh Kamar Dagang Indonesia (Kadin), misalnya, Dina menyebut survei yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan ini dilakukan secara daring. Tujuan survei untuk mengetahui kesediaan mereka ikut dalam program vaksin mandiri. Hal ini juga terkait dengan alokasi anggaran vaksinasi.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Pasalnya, lanjut Siti, data yang mesti diisi mencakup mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat lengkap dan nomor handphone. Informasi serupa dari anggota keluarga karyawan juga harus dilengkapi, seperti nama, tempat tanggal lahir, dan hubungan keluarga.
“Sederet informasi tersebut tentu perlu dilindungi dan dijamin kerahasiaannya. Terutama karena ada data anak di mana dalam draf UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) versi September 2019, tergolong ke dalam data pribadi sensitif,” jelasnya.
Dalam draf RUU PDP ini, pengisian data harus mendapatkan consent atau persetujuan dari si pemilik data, misalnya melalui tickbox. Consent atau persetujuan dari pemilik data bisa didapatkan dengan menyertakan informasi pemrosesan data.
Adapun informasinya meliputi pihak mana saja yang dapat mengakses, tujuan dari pengisian data, dan berapa lama data tersebut akan digunakan. Di samping itu, pemilik data juga harus mendapat jaminan data tersebut tidak akan disebarluaskan oleh pihak yang berkepentingan.
Vaksinasi Mandiri Ringankan Beban Negara
Seperti diketahui, wacana vaksinasi Covid-19 secara mandiri kembali mengemuka. Salah satu alasan dilatarbelakangi oleh keraguan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam penanganan vaksinasi.
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
- Pemberdayaan Perempuan di Perusahaan Jepang Masih Alami Krisis Pada Tahun 2021
Selain dari pembiayaan, distribusi vaksin juga menjadi salah satu faktor mengapa program ini didorong agar dilakukan bersama pihak swasta. Sebab, keikutsertaan swasta diklaim akan meringankan beban negara.
Siti pun mengapresiasi ide tersebut. Ia bilang, inisiatif ini bisa memperluas jangkauan vaksinasi sehingga ikut mempercepat kekebalan masyarakat atau herd immunity.
Meskipun demikian, selain perlindungan data pribadi, ia juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dua hal ini diharapkan bisa membentuk masyarakat agar semakin kritis saat memberikan data pribadi mereka. (SKO)