<p>Petugas medis mengambil sampel darah sopir taksi saat melakukan ujicoba cepat (rapid test) Drive Thru kepada pengemudi angkutan umum di halaman kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Drive Thru rapid test bagi para pengemudi angkutan umum untuk mencegah penyebaran COVID-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Verifikasi Data Jadi Sebab THR Tenaga Medis Belum Cair

  • Masyita Crystallin, staf khusus bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Menteri Keuangan menerangkan bahwa alasan belum cairnya gaji dan tunjangan hari raya (THR) milik tenaga medis disebabkan oleh belum selesainya tahap verifikasi data. Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah melakukan verifikasi data untuk 19 RS/UPT dan Pemerintah Daerah juga masih memverifikasi data untuk 110 RS/UPT. “Pemerintah […]

Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Masyita Crystallin, staf khusus bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Menteri Keuangan menerangkan bahwa alasan belum cairnya gaji dan tunjangan hari raya (THR) milik tenaga medis disebabkan oleh belum selesainya tahap verifikasi data.

Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah melakukan verifikasi data untuk 19 RS/UPT dan Pemerintah Daerah juga masih memverifikasi data untuk 110 RS/UPT.

“Pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp75 triliun yang disalurkan via Kemenkes dan Rp3,5 triliun yang disalurkan melalui BNPB,” kata Masyita, Jumat, 29 Mei 2020.

Anggaran stimulus kesehatan ini direncanakan untuk tunjangan tenaga kesehatan (nakes), santunan bagi nakes yang meninggal karena COVID-19, bantuan iuran badan penyelenggaran dan jaminan sosial (BPJS) bagi 30 juta Peserta Mandiri (PBPU/BP), dan belanja kesehatan lainnya.

“Sebanyak Rp1,9 triliun untuk nakes dan Rp60 miliar sudah dialokasikan ke DIPA Kemenkes.”

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan maksimal Rp15 juta/bulan, dokter umum maksimal Rp10 juta/bulan, perawat maksimal Rp7,5 juta/bulan, dan nakes lainnya maksimal Rp5 juta/bulan.

Dia menyebut, verifikasi penting dilakukan karena anggaran yang digelontorkan pemerintah harus tepat sasaran. Sehingga, Kemenkes harus melakukan verifikasi dari data dan dokumen yang diberikan oleh RS/UPT dan Pemerintah Daerah.

Sementara itu, untuk insentif nakes daerah telah dialokasikan sebesar Rp3,7 triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Saat ini, Kemenkes sedang menyusun rekomendasi untuk alokasi tiap daerah.

Sebanyak 56 RSUD/Dinas Kesehatan telah menyampaikan usulan untuk diverifikasi Kemenkes agar penyalurannya ke nakes yang memang menjadi pejuang medis di garis depan.

Tidak hanya mengandalkan kucuran dari APBN, daerah dapat pula mengalokasikan dari APBD. Jika dianggarkan, ini akan di luar insentif tenaga medis yang sudah dialokasikan dalam APBN.

Merujuk data Kementerian Keuangan, saat ini ada Rp30,6 triliun yang sedang menunggu proses dimasukkan ke dalam DIPA. Ini sudah termasuk Rp1,9 triliun yang telah dialokasikan sebelumnya.

Sisanya sebesar Rp28,7 triliun sedang menunggu proses dokumen pendukung dari Kemenkes, yang terdiri dari pencegahan dan pengendalian COVID-19, pelayanan laboratorium, pelayanan kesehatan termasuk rawat inap, kefarmasian dan alkes serta pengelolaan limbah medis dan penyebarluasan informasi.