Viral Ancaman Debt Collector Karena Utang Teman, Satgas Waspada Investasi Imbau Korban Lapor Polisi
Satuan tugas (satgas) waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong proses hukum yang melibatkan kepolisian terkait dengan adanya ancaman seorang debt collector pinjaman online ilegal kepada teman nasabah pinjol tersebut.
JAKARTA – Satuan tugas (satgas) waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong proses hukum yang melibatkan kepolisian terkait dengan adanya ancaman seorang debt collector pinjaman online ilegal kepada teman nasabah pinjol tersebut.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing mengimbau agar korban ancaman tersebut segera melapor ke polisi.
“Kami sangat mendorong proses hukum terhadap pelaku. Kami juga mengharapkan korban segera melapor ke polisi karena ini diduga merupakan tindak pidana,” katanya kepada TrenAsia.com, Selasa 2 Maret 2021.
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Nvidia Tanam Uang Rp1,4 Triliun Demi Bangun Superkomputer
- Facebook Lakukan Pengujian, Oculus VR Bakal Tak Lagi Bebas Iklan
Dalam hal ini, Tongam mengatakan pihak satgas terus melakukan pemblokiran terhadap akun-akun atau situs pinjaman online ilegal yang marak terjadi.
“Kami melakukan pemblokiran aplikasi ilegal ini, namun masih saja ada yang muncul. Kami meminta masyarakat yang ingin meminjam secara daring, agar meminjam dari fintech P2P lending yang terdaftar atau berizin dari OJK,” imbuhnya.
Berdasarkan data yang terakhir, tercatat satgas waspada investasi telah menindak 349 investasi ilegal, 1.026 fintech P2P lending ilegal dan 75 gadai ilegal selama 2020.
Sedangkan selama 2021, total sudah ada 14 investasi ilegal dan 133 fintech P2P lending ilegal yang ditindak oleh satgas waspada investasi.
“Kami lakukan cyber patroli dengan anggota satgas. Setiap saat dilakukan pengecekan situs atau aplikasi yang menawarkan investasi ilegal sehingga bisa ditangani segera tanpa menunggu korban,” lanjutnya.
Sebagai informasi, belum lama ini seseorang dengan akun @ordinarywmnn di Twitter mengaku diancam penagih utang alias debt collector kredit online karena utang temannya.
Hal itu bermula, ketika ia menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak ia kenal untuk menagih utang temannya. Namun berdasarkan tangkapan layar yang ia tunjukan, debt collector tersebut pada akhirnya melakukan ancaman melalui pesan singkat.
Beberapa kali pelaku juga melemparkan kata makian, bahkan ia mengancam akan menyantet anak korban. Bahkan, foto anak korban ini terancam dipublikasikan untuk dijual hingga kekerasan fisik. (SKO)