<p>Uang Pecahan 1.0/ Tangkapan layar dari aplikasi TikTok</p>
Nasional

Viral di TikTok Uang Pecahan 1.0, Peruri Buka Suara

  • Menanggapi viralnya video di aplikasi TikTok yang menunjukkan uang pecahan 1.0, Perum Peruri memberikan penjelasan melalui media sosial.

Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Menanggapi viralnya video di aplikasi TikTok yang menunjukkan uang pecahan 1.0, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) memberikan penjelasan melalui media sosial.

Mengutip Instagram resmi, Peruri menjelaskan penampakan uang pecahan 1.0 merupakan House Note (uang specimen). Kendati memang diterbitkan oleh Peruri, namun uang tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi.

“House Note bukan rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran,” tulis Peruri dalam akun Instagram, Senin 10 Mei 2021.

Dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan uang NKRI adalah rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat:
1. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
2. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5. Nomor seri pecahan;
6. Teks “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…”

Sebagaimana dijelaskan ciri-ciri rupiah di atas, House Note tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut.

Adapun tujuan Peruri menerbitkan House Note / uang specimen adalah sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri. (LRD)