Ilustrasi pengembalian kelebihan pajak.
Nasional

Viral Kenaikan PBB di Solo Batal, Bagaimana Skema Pengembalian Kelebihan Bayar PBB?

  • Pemkot Solo menempuh langkah restitusi menyusul penundaan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Nasional

Chrisna Chanis Cara

SOLO—Pemkot Solo menempuh langkah restitusi menyusul penundaan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu lantaran sejumlah wajib pajak yang telanjur membayar PBB sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2023 yang telah beredar. 

Duit pajak yang terkumpul dikabarkan telah mencapai sekitar Rp7 miliar. Artinya, bakal ada kelebihan pembayaran ketika kenaikan PBB resmi dibatalkan. Lalu bagaimana skema pengembalian kelebihan pembayaran PBB melalui restitusi?  

Kelebihan pembayaran PBB prinsipnya adalah hak wajib pajak yang harus dikembalikan oleh pemerintah. Kelebihan tersebut dapat dikembalikan (restitusi) atau dikompensasi dengan utang PBB lain dan disumbangkan kepada negara. Restitusi dapat diwujudkan dalam bentuk uang tunai atau pemindahbukuan.

Untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran PBB, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayaan PBB setempat. Hal itu untuk memastikan kebenaran kelebihan pembayaran PBB dalam satu tahun pajak. 

Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat dapat menerima seluruhnya, sebagian atau menolak pengembalian kelebihan pembayarann atas dasar pengecekan yang dilakukan.

Berikut tahapan pengembalian kelebihan bayar PBB dilansir dari pajakonline.com, Selasa 7 Februari 2023:

1. Direktur Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan PBB setempat paling lambat 12 bulan sejak saat diterimanya surat permohonan harus menerbitkan:

-Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak Bumi Bangunan (SKKPP.PBB) apabila jumlah PBB yang telah di bayar ternyata lebih besar dari seharusnya.

-Surat Pemberitahuan (SPb) apabila jumlah PBB dibayar sama dengan jumlah PBB seharusnya.

-Surat Ketetapan Pajak (SKP) apabila jumlah PBB yang dibayar kurang dari jumlah PBB yang harus dibayar.

2.  Jika dalam jangka waktu 12 bulan tersebut terlampaui dan KP.PBB belum menerbitkan keputusan, maka dalam waktu satu bulan bulan sejak berakhirnya jangka waktu tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SKKPP.PBB.

3. Atas dasar SKPP.PBB KP.PBB menerbitkan Surat Pemerintah Membayar Kelebihan Pembayaran PBB (SKMKP.PBB) SPMKP.PBB berisikan perintah kepada Bank Operasional V (Bank Tunggal) untuk membayar sejumlah uang yang disebutkan ke rekening wajib pajak yang bersangkutan.

4. Apabila wajib pajak mempunyai utang PBB atas objek lainnya dalam wilayah Daerah Tingkat II (Daerah Tingkat I untuk DKI) yang sama, maka kelebihan pembayaran PBB-nya diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang PBB atas obyek lain.

5. Kelebihan pembayaran PBB-nya dapat diperhitungkan dengan penepatan PBB tahun yang akan datang atau disumbangkan kepada negara apabila wajib pajak menghendaki.