Viral Pekerja Lembur Tak Dibayar, Apa Sebenarnya Hak Karyawan Jika Kerja Overtime?
- Dunia ketenagakerjaan Indonesia kembali diguncang dengan masalah pemenuhan hak pekerja.
Gaya Hidup
JAKARTA—Dunia ketenagakerjaan Indonesia kembali diguncang dengan masalah pemenuhan hak pekerja.
Terkini, PT Sai Apparel Industries, Grobogan, menjadi bulan-bulanan karena tidak membayar gaji lembur para pekerjanya. Kasus tersebut viral setelah salah seorang pekerja mengunggah video pelanggaran tersebut ke media sosial.
Lalu bagaimana sebenarnya hak karyawan jika bekerja lembur atau overtime? Berikut penghitungan upah kerja lembur merujuk ketentuan pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 35/2021:
1. Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali upah sejam; dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali upah sejam.
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka:
-Penghitungan upah kerja lembur jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali upah sejam; jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam
-Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut: jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali upah sejam; jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
- OJK Buka Opsi Skema SPAC jadi ‘Karpet Merah’ untuk Perusahaan Asing Listing di Indonesia
- Nugraha Besoes, 'Sekjen Abadi' PSSI Tutup Usia
- Komitmen CSR, Ibukotakini.com dan KMB Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Kawasan IKN
- Makin Tertekan, Pemerintah AS Minta TikTok Diblokir
3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka: perhitungan upah kerja lembur jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali upah sejam; jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
Bagaimana jika pengusaha atau perusahaan tidak membayar upah lembur? Merujuk pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020, mereka dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.