Ilustrasi frozen food.
Nasional

Viral Penjual Produk Frozen Food Tanpa Izin Terancam Denda Rp4 Miliar, Ini Jawaban BPOM

  • Baru-baru ini ada thread yang viral di media sosial mengenai produk frozen food tanpa izin resmi yang terancam denda Rp4 miliar. Inilah penjelasan dari BPOM

Nasional

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Baru-baru ini ada thread yang viral di media sosial mengenai produk frozen food  atau makanan beku tanpa izin resmi yang terancam denda Rp4 miliar.  Padahal, seperti yang kita ketahui selama ini, bisnis frozen food sekarang menjadi salah satu usaha yang digemari karena bisa dilakukan di rumah, bisa dijual dan awet tahan lama.

Namun, seperti yang bisa dilihat di thread viral di media sosial Twitter, seorang penjual produk frozen food disebut dituntut denda senilai Rp4 miliar karena produknya belum memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau PIRT.

Dalam utas tersebut menyebutkan bahwa terdapat restoran yang mendapat undangan klarifikasi untuk produk frozen food yang dijual di layanan online untuk pesan antar makanan. Hal tersebut ternyata dipermasalahkan, karena produk yang dijual disebut harus memiliki ijin edar, PIRT atau BPOM meski restoran tersebut sudah berbadan PT dan produk frozen food tersebut adalah barang dari restoran. 

Tak hanya itu, dalam thread tersebut pihak yang berkeluh kesah dalam story yang di-screenshot dan diunggah di Twitter itu mendapat denda Rp4 miliar, hanya karena menjual makanan beku.

Beberapa waktu lalu BPOM mengungkapkan mengenai ketentuan perizinan pangan olahan yang disimpan beku. Seperti yang dilansir dari akun Instagram @bpom_ri, sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media sosial mengenai perizinan pangan olahan siap saji yang disimpan beku, maka BPOM memberikan penjelasan sebagai berikut.

1. Pangan olahan yang dimaksud adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar. Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.

3. Pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari Badan POM adalah pangan olahan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:

  • Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label);
  • Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  • Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen; dan
  • Pangan olahan siap saji.

4. Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan Badan POM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

5. Pangan olahan beku (frozen food) merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, contohnya seperti es krim.

6. Pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud pada angka 3 poin d dalam peredarannya dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan  disajikan hingga sampai ke tangan konsumen. Contoh pangan olahan siap saji yang disimpan beku, seperti mi ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu yang dibekukan.

7. Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan 7 (tujuh) hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki Izin Edar dari Badan POM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

8. Proses penyimpanan pangan olahan pada suhu beku (minimal -18°C) merupakan salah satu metode memperpanjang masa simpan produk dengan cara menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis dan kimiawi sehingga produk tetap aman dan bermutu. Untuk mempertahankan rantai dingin, baik jenis pangan olahan beku maupun pangan olahan siap saji harus memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).

9. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah termasuk Badan POM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan.

10. Badan POM secara rutin dan proaktif terus melakukan pendampingan dan sosialisasi, terutama kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tentang proses sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan registrasi pangan olahan, termasuk selama masa pandemi.

11. Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dan pelaku usaha termasuk UMKM dapat mengakses beberapa sumber informasi yang telah disediakan sebagai berikut:

  • Untuk mempelajari cara memperoleh izin edar pangan olahan  Badan POM melalui laman Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan Badan POM (http://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/);
  • Tata cara sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui laman  http://wasprodpangan.pom.go.id;
  • Informasi terkait produk P-IRT melalui laman Istana UMKM (http://istanaumkm.pom.go.id) dan laman http://sppirt.pom.go.id;
  • Informasi terkait regulasi pangan olahan melalui laman https://standarpangan.pom.go.id; dan
  • Konsultasi terkait regulasi, pengajuan izin edar produk dan sertifikasi CPPOB  melalui fitur live chat dan aplikasi konsultasi online.