Warga melakukan penukaran uang baru untuk lebaran di mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 20 April 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Viral Uang Rupiah Rusak Dimakan Rayap, Begini Cara Tukar ke BI

  • Baru-baru ini beredar video viral uang tabungan dari seorang Penjaga Sekolah dimakan rayap. Pasalnya, uang tersebut akan digunakannya untuk naik Haji.

Nasional

Fakhri Rezy

JAKARTA - Baru-baru ini beredar video viral uang tabungan dari seorang Penjaga Sekolah dimakan rayap. Pasalnya, uang Rupiah rusak tersebut akan digunakannya untuk naik Haji.

Dalam rekaman tersebut terdengar bahwa uangnya berjumlah puluhan juta Rupiah. Banyak yang menganjurkan agar uang tersebut ditukarkan ke Bank Indonesia (BI).

Namun, bagaimana dan bisakah ditukarkan ke BI?

Mengutip laman BI, Jakarta, Rabu, 14 September 2022, penukaran uang Rupiah rusak atau cacat diberikan terhadap uang Rupiah yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan belum dicabut atau ditarik dari peredaran.

Adapun kerusakan atau kecacatan uang Rupiah yang diakui karena beberapa faktor, seperti, terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.

Penukaran uang Rupiah rusak dapat dilakukan pada layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling. Bisa juga melakukan pemesanan penukaran uang rusak atau cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia.

Uang rusak pun dapat ditukar apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Adapun penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan tata cara berikut:

 

Uang Kertas

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apa bila memenuhi persyaratan berikut:
1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
1. Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Oleh sebab itu, BI bisa melakukan pengecekan terhadap uang yang termakan rayap tersebut. Jika sesuai kriteria peraturan, maka uang yang dimakan rayap bisa digantikan seluruhnya atau hanya sebagian.