potret gedung OJK
Nasional

Volatilitas Keuangan Global Tinggi, OJK Sebut Kondisi Jasa Keuangan Domestik Tetap Stabil

  • Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa sektor keuangan global masih menghadapi kondisi yang volatile. Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa sektor jasa keuangan di Indonesia tetap stabil.

Nasional

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa sektor keuangan global masih menghadapi kondisi yang volatile. Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa sektor jasa keuangan di Indonesia tetap stabil.

"Di tengah volatilitas sektor keuangan global, stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia tetap stabil, ditopang permodalan yang tinggi,  profil risiko yang terjaga dan likuiditas yang memadai," ungkapnya dalam rapat kerja  bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 5 Mei 2023.

Kondisi permodalan perbankan yang solid tercermin dari rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) di industri perbankan yang tercatat sebesar 24,57%. Untuk industri keuangan non-bank atau IKNB, Mahendra mengungkapkan akumulasi pendapatan premi sektor asuransi hingga April 2023 tercatat Rp101,34 triliun.

OJK juga mengawasi risiko-risiko dalam sektor jasa keuangan. Hingga bulan April 2023, rasio kredit macet (NPL) perbankan tetap terjaga dengan baik, dengan rasio NPL net sebesar 0,78% dan NPL gross sebesar 2,53%. 

Selain itu, risiko pasar juga terpantau cukup baik, dengan posisi devisa neto yang jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan. "Untuk risiko pasar, posisi devisa neto tercatat sebesar 1,6% jauh dibawah treshold 20%," ujar Mahendra.

Selain itu, likuiditas industri perbankan juga disebut terjaga dengan baik. Pada April 2023, tingkat Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 6,82% menjadi Rp 8.005 triliun. Giro dan deposito menjadi pendorong utama pertumbuhan DPK. Rasio-rasio likuiditas juga disebut OJK berada dalam level yang memadai, dengan rasio alat likuid terhadap non-core deposit dan alat likuid terhadap DPK jauh di atas batas ketentuan yang ditetapkan.

"Rasio alat likuid terhadap non-core deposit dan alat lidkuid terhadap DPK masing-masing 118,25% dan 26,58%, jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing 50% dan 10%," terang Mahendra dalam paparannya.

Di sisi lain, Mahendra turut menyoroti tren pertumbuhan investor pasar modal yang terus berlangsung. Hal itu dinilainya sebagai bentuk kepercayaan investor terhadap sektor keuangan domestik. "Jumlah investor di pasar modal Indonesia saat ini mencapai 11,05 juta pada bulan Mei 2023," katanya.

Sebagai informasi, dalam upaya mengantisipasi kondisi yang tidak pasti di pasar keuangan global, OJK telah menetapkan prioritas kebijakan di tahun 2023 dan 2024. 

Prioritas ini meliputi penguatan daya tahan sektor jasa keuangan, penciptaan peluang pertumbuhan bagi sektor keuangan dan perekonomian nasional, peningkatan layanan dan kapasitas OJK, perlindungan konsumen dan investor, serta tindak lanjut terhadap undang-undang Peningkatan Sistem Keuangan.