<p>Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono (tengah) bersama petugas kejaksaan menunjukkan barang bukti uang sitaan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020. Tersangka korporasi kasus Jiwasraya, PT Sinarmas Asset Management mengembalikan kerugian negara senilai Rp 77 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua tahap, tahap pertama sekitar Rp 3 miliar dan hari ini senilai Rp 74 miliar sebagai bagian dari penyelesaian perkara terkait dengan penyidikan Jiwasraya. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Vonis Terdakwa Korupsi Jiwasraya Hary Prasetyo Dipotong jadi 20 Tahun Penjara

  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo menjadi 20 tahun, setelah sebelumnya divonis penjara seumur hidup.

Nasional

Reky Arfal

JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo menjadi 20 tahun, setelah sebelumnya divonis  penjara seumur hidup.

Majelis hakim banding menilai Hary secara sah dan menurut hukum terbukti bersama-sama melakukan korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

Dalam laman PT DKI Jakarta menulis, putusan majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang berisi, “menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan 4 bulan.”

Majelis hakim banding berpendapat, pidana penjara seumur hidup yang diberikan oleh pengadilan tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia.

Karena itu, PT DKI tidak satu suara dengan vonis di pengadilan tingkat pertama. PT DKI mengemukakan, tujuan pemidanaan bukanlah suatu bentuk dari pembalasan, namun juga memberi pembinaan berbasis pendidikan moral, intelektual, dan kesadaran hukum.

“Setiap orang wajib dipandang sebagai makhluk Tuhan yang bisa diperbaiki, dibina, dan dikembalikan kepada kehidupan sosial bermasyarakat,” sebagaimana disebut dalam putusan.

Sebagai informasi, majelis hakim perkara ini terdiri dari Haryono selaku ketua, serta Sri Andini, H. Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar selaku anggota. (SKO)