Wacana BUMN jadi Koperasi, Wawen BUMN : Tetap Sesuai UU
- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko menyebut, Kementerian BUMN masih menjalankan regulasi sebagaimana tercantum undang-undang (UU) No 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
BUMN
JAKARTA - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko menyebut, Kementerian BUMN masih menjalankan regulasi sebagaimana tercantum undang-undang (UU) No 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
Hal ini menyikapi pernyataan salah satu tokoh koperasi Indonesia Suroto PH yang hadir menjadi pembicara independen pada acara diskusi publik Gerakan Rakyat untuk Perubahan di Brawijaya X, Jakarta, 31 Januari 2024 lalu.
Diskusi itu membahas pendalaman visi misi paslon 01 Anies-Cak Imin dan juga dihadiri oleh perwakilan Timnas AMIN. Hal ini sebelumnya, turut mendapat respon dari Menteri BUMN Erick thohir.
"Enggak, kami sesuai UU BUMN dan kita tetap sebagai BUMN dan kita akan makin kontribusi ke masyarakat lah," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) pada Rabu, 7 Februari 2024.
- Ekspansi Besar Besaran, McDonald's akan Buka 1000 Gerai Baru di China
- Kredit UMKM BRI Sentuh Rp1.068,7 Triliun pada 2023
- IHSG Dibuka ke Zona Hijau, Saham TLKM Hingga BFIN Layak Dicermati
Erick Thohir menyebut, pandangan dari salah satu pasangan calon presiden yang menyatakan akan mengubah BUMN menjadi koperasi sama saja dengan memunculkan pengangguran baru sebanyak 1,6 juta orang yang merupakan pegawai BUMN. Erick pun mengaku heran dengan rencana mengubah BUMN menjadi koperasi tersebut.
"Ya berarti ada 1,6 juta pekerja di BUMN, berarti akan menganggur, jadi pelepasan 1,6 juta di kala kami membutuhkan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan justru menambah isu pengangguran," ujarnya usai menghadiri acara 'Memilih Masa Depan' di Djakarta Theater pada Sabtu 3 Februari 2024.
Sekadar Informasi, UU Nomor 19 Tahun 2003 mengatur terkait status perusahaan negara yakni Perum dan Persero. Dalam regulasi tersebut mengatur tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan maupun pembubaran BUMN.