<p>Pemerintah resmi menurunkan harga gas industri. / Dok. Kementerian ESDM</p>
Energi

Wacana Harga Gas Industri Naik 1 Oktober 2023, Ini Kata Kementerian ESDM

  • Ada wacana PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang bakal menaikkan harga gas bumi mulai 1 Oktober 2023.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan untuk industri tetap menjaga agar harga gas non Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tidak mengalami kenaikan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya akan selalu menjaga harga gas di sisi konsumen tidak memberatkan.

"Kalau kebijakan pemerintah, kita memastikan bahwa harga itu tidak memberatkan di sisi konsumen dan tetap memastikan bahwa di sisi hulu ini investasinya kembali. Kira-kira seperti itu saja kita bergerak nanti," kata Dadan di Kementerian ESDM, Jumat, 29 September 2023.

Selain itu, di sisi lain pemerintah juga akan memastikan investasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor hulu migas tetap terjaga. Saat ini, diakui Dadan Kementeran ESDM akan melakukan evaluasi apabila wacana kenaikan harga gas non HGBT dilakukan dengan pertimbangan harga di sektor hulu. Namun, keputusan untuk menaikkan harga gas tersebut belum ada di Kementerian ESDM.

Adapun hal tersebut bergulir setelah adanya wacana PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang bakal menaikkan harga gas bumi mulai 1 Oktober 2023.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, tidak merestui adanya kenaikan harga gas industri di luar Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Bahkan, Arifin menyebut harga gas bumi untuk industri non HGBT seharusnya turun. Sebab, harga gas di sisi hulu tidak naik bahkan transmisi penyaluran gas seharusnya bisa dikurangi. Hal inilah yang dinilai Arifin menjadi sebab tidak dilakukannya kenaikan harga.

"Enggak boleh (naik), enggak halal itu. Hulunya tidak naik, lalu transmisinya harusnya bisa dikurangin. Jadi kenapa harus dinaikin," katanya kepada awak media di DPR dilansir pada Kamis, 14 September 2023.

Sedangkan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengakui bahwa sah-sah saja sebetulnya bagi PGN untuk mengumumkan rencana kenaikan harga gas bagi pelanggan industri non-HGBT.

Namun pemerintah mempunyai kebijakan lain untuk tetap tidak menaikkan harga gas. Pemerintah tetap pada prinsip untuk menginginkan agar harga gas pelanggan industri bisa lebih ekonomis.

Adapun terdapat 7 industri yang berhak menerima gas US$6 per MMBTU. Tujuh golongan industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.