Wacana Larangan Ekspor Nikel: Ternyata Baru Vale yang Produksi Olahan Nikel di Atas 70 Persen
- Hingga saat ini, bahkan baru PT Vale Indonesia Tbk (INCO) saja yang dapat memproduksi nikel dengan olahan di atas 70%.
Industri
JAKARTA - Wacana pemerintah untuk melarang ekspor nikel dengan olahan di bawah 70% bisa jadi berdampak buruk terhadap Indonesia jika tidak dikaji dengan baik. Hingga saat ini, bahkan baru PT Vale Indonesia Tbk (INCO) saja yang dapat memproduksi nikel dengan olahan di atas 70%.
“Hanya Vale yang memproduksi nikel di atas 70 persen, itu pun mereka kontrak karya,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Langkey kepada TrenAsia.com, Kamis, 23 September 2021.
Sebagai informasi, Vale Indonesia memang sudah memiliki kapasitas untuk memproduksi nickel matte yang kadar nikelnya sudah mencapai 78%.
- Telkomsiaga Jadi Pencetus Bisnis Data Center di Indonesia, Siapa Saja Pemain Lainnya?
- Raih Miss K3 DKI, Bukti Komitmen Pekerja Perempuan PGN Solution Sukseskan Penerapan K3 Perusahaan
- Calon Unicorn SiCepat Kembali Borong 5 Juta Saham DMMX
Meidy menjelaskan tidak ada lagi pabrik di Indonesia yang memproduksi nikel di atas 70%. Selain itu, dirinya menyebut ada dua pabrik yang memproduksi stainless steel, di Morosi dan Morowali. Meski begitu, ini sudah produk turunan nikel.
Data APNI menunjukkan akan ada 98 pabrik nikel yang akan ada di Indonesia. Hingga saat ini, 31 pabrik sudah beroperasi. Sementara itu, sisanya masih dalam proses konstruksi dan ada juga yang masih dalam proses perizinan.
Menurut Meidy, kebanyakan pabrik di Indonesia paling jauh berbentuk smelter kelas dua yang memproduksi nikel dengan olahan di bawah 70%. Olahan nikel kelas dua berarti nickel pig iron (NPI) (kandungan nikel hingga 15%) dan feronikel (FeNi - 20-25% nickel).
Maka dari itu, Meidy pun menyarankan pemerintah untuk mengkaji dulu kebijakan ini walau di atas kertas ini kebijakan yang bagi industri nikel di Indonesia. Pemerintah juga perlu memastikan ada pabrik-pabrik industri hilir yang dapat menyerap produksi nikel dalam negeri jika larangan ekspor diberlakukan.
Kata Meidy, membangun industri hilir juga bukannya mudah. Perlu disiapkan tata niaganya, good mining practice, data cadangan eksplorasi, regulasi, pasar, infrastruktur, daln lain-lain.
“Misalnya electric vehicle, ini kan baru di Indonesia. Apakah electric vehicle sudah sesuai dengan masyarakat di Indonesia?” tutur Meidy.
Meski begitu, APNI secara umum mendukung jika wacana ini diberlakukan. Menurutnya, ini langkah positif berkaca dari pengalaman larangan ekspor bijih nikel pada akhir 2019 lalu yang memaksa pembangunan industri hilir di Indonesia.
“Waktu itu dipaksa tutup ekspor ore (bijih), ini mau enggak mau membuat para pelaku industri hilir jadi mendekat ke bahan baku. Ini memaksa mereka berinvestasi membangun hilir di Indonesia karena bahan bakunya enggak ada,” ujar Meidy.
Wacana larangan ekspor nikel dengan kadar di bawah 70% ini muncul lewat ucapan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia dalam sebuah konferensi pers, minggu lalu.
“Ke depan kami berpikir bahwa bahan baku nikel tidak boleh lagi ekspor barang yang baru 30-40 persen, kalau seperti itu cadangan habis. Paling (minimum) 70 persen,” kata Bahlil, Jumat, 17 September 2021.