Wacanakan Pembentukan Dana Abadi Daerah, Akademisi UGM : Butuh 2 Tahun Lagi
Nasional

Wacana Pembentukan Dana Abadi Migas dan Tambang, Akademisi UGM: Butuh 2 Tahun Lagi

  • Sebab, patokan pengalokasian DAD tak hanya mengandalkan dari sisi industri tetapi juga sektor lain

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) penghasil minyak dan gas (Migas) dan tambang.

Akademisi Bidang Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Gadjah Mada (UGM), Amirullah Setya Hardi berpendapat wacana ini membutuhkan persiapan di tingkat pemerintah daerah setidaknya dua tahun. Sebab, patokan pengalokasian DAD tak hanya mengandalkan dari sisi industri tetapi juga sektor lain.

“Harga minyak akan selalu fluktuatif jadi jangan sampai karena ini kita melupakan sektor lain. Butuh dua tahun lagi untuk transisi kebiasaan yang tak biasa ini," kata Amirullah melalui Dialog Kebijakan Tematik "Dana Abadi Daerah Penghasil: Bagaimana Pengelolaan & Pemanfaatannya untuk Pembangunan yang Adil dan Berkelanjutan" pada Selasa 19 Juli 2022.

Persiapan yang dia maksud adalah harmonisasi pengaturan pajak daerah serta upaya strategis sebelum membentuk DAD.

Selain itu Amirullah mengklaim waktu dua tahun merupakan masa transisi bagi daerah untuk juga mempersiapkan kemampuan mengelola DAD. Akademisi UGM ini mengajak semua pihak termasuk pemerintah untuk berkolaborasi dalam menghasilkan tenaga yang andal untuk persiapan pembentukan DAD.

Tujuan DAD

Staf Khusus Menteri Percepatan Bidang Tata Kelola Minerba Kementerian ESDM, Irwandy Arif mengungkapkan daerah-daerah yang memiliki surplus karena sumber daya alam kini bisa memiliki DAD sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

"Dalam UU HKPD, DAD bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok," kata Irwandy dalam acara yang sama.

Nantinya pembentukan DAD diharapkan dapat mengurangi ketergantungan daerah pada sektor migas dan tambang ketika sumber daya telah habis.

Lebih lanjut, ia mengatakan sejatinya dana abadi ini dipersiapkan untuk menghadapi fluktuasi harga komoditas. 

"Kita belajar dari negara lain. Pembentukan dana abadi itu kan memang salah satu upaya untuk merespons jika ada fluktuasi harga. Jadi pada saat ada harga naik ya kita punya ketentuan formal dan simpan DAD pada saat harganya (migas) turun drop," kata Irwandy.

Apalagi, kenaikan harga komoditas migas dan pertambangan yang sangat tinggi tahun ini sangat menguntungkan penerimaan negara termasuk ke kantong daerah penghasil migas dan tambang. Untuk mencapai strategi yang berkelanjutan dan ketahanan energi di masa depan, keuntungan dari tingginya harga komoditas bisa ditempatkan dalam DAD.

Sebab menurutnya, daerah penghasil migas dan tambang rentan mengalami gejolak pendapatan (revenue volatility) yang disebabkan oleh fluktuasi harga. Ketidakpastian ini menyebabkan daerah kesulitan membuat perencanaan dan penganggaran yang realistis. 

“Pembentukan dana abadi diharapkan dapat difungsikan untuk stabilisasi fiskal ketika penerimaan pendapatan daerah turun drastis,” terang dia.

Di samping itu, daerah penghasil migas dan tambang mengalami peningkatan penerimaan negara secara signifikan. Adanya aliran dana masuk yang cukup besar ini seringkali tidak diimbangi dengan kemampuan perencanaan yang baik sehingga menyebabkan over spending, praktik korupsi tumbuh subur, dan sebagainya.