Wacana UKT Naik Mengemuka Lagi, DPR Kritik Keras
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyarankan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) yang sudah memiliki reputasi baik dapat memanfaatkan modal dari mahasiswa melalui mekanisme subsidi silang.
Nasional
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyarankan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) yang sudah memiliki reputasi baik dapat memanfaatkan modal dari mahasiswa melalui mekanisme subsidi silang.
Muhadjir menyarankan kebijakan ini diterapkan dengan cara mengenakan kenaikan biaya kuliah hanya pada mahasiswa baru, sementara biaya kuliah mahasiswa yang lebih lama tetap tidak berubah hingga mereka lulus.
Menurut Muhadjir kebijakan ini dapat memberikan kepastian biaya kepada orang tua mahasiswa, sehingga orang tua dapat merencanakan anggaran pendidikan dengan lebih baik.
Bagi Muhadjir kebijakan ini akan membantu dalam menjaga kestabilan dan keberlanjutan operasional perguruan tinggi tanpa membebani mahasiswa yang sudah lebih dulu terdaftar.
"Nama besar PTN BH tinggal mengapitalisasi saja modalnya itu. Dan saya kemarin sampaikan, naikkan biaya itu jangan serta merta, jadi naikkan kepada mahasiswa baru saja, dan jangan naik sampai nanti selesai, sehingga orang tua punya kepastian. Kalau yang lama biar selesai sampai selesai,” ujar Muhadjir di kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
- Saham LQ45 3 Juli Ditutup Naik 0,37 Persen, MTEL dan UNTR Top Gainers
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicopot Buntut Tindak Asusila
- IHSG 3 Juli 2024 Ditutup Menguat 0,81 Persen
Ditentang Cak Imin
Polemik terkait biaya pendidikan tinggi kembali mencuat setelah Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengkritisi usulan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang disampaikan Muhadjir Effendy.
Cak Imin berpendapat usulan Muhadjir berpotensi menurunkan minat generasi muda untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, mengingat beban biaya yang semakin berat.
"Saya kira tidak perlu pemerintah menaikkan UKT, termasuk ke calon-calon mahasiswa, mahasiswa-mahasiswa baru. Ini kan jadi beban ke mereka, mereka jadi berpikir ulang mau kuliah kalau biayanya mahal," cetus Cak Imin di Jakarta, dilansir Antara.
Cak Imin menekankan langkah pemerintah seharusnya mengarah pada upaya menjadikan biaya kuliah lebih terjangkau dan meningkatkan kualitas pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Saham LQ45 3 Juli Ditutup Naik 0,37 Persen, MTEL dan UNTR Top Gainers
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicopot Buntut Tindak Asusila
- IHSG 3 Juli 2024 Ditutup Menguat 0,81 Persen
Ia memandang bahwa hal ini sangat penting, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang sering kali terkendala akses pendidikan tinggi karena faktor biaya.
"Karena tidak semua warga negara kita mampu, para orang tua juga masih banyak yang berpenghasilan rendah. Kalau biaya pendidikan tinggi ikutan tinggi, gimana mereka mau kuliah," tambah Cak Imin.
Lebih lanjut, Cak Imin mengingatkan bahwa tugas fundamental pemerintah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyediaan akses pendidikan yang mudah dan terjangkau.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi landasan konstitusional negara Indonesia. Sebelumnya, Muhadjir Effendy telah mendorong Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan alternatif.
Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap anggaran pemerintah. Namun, usulan ini rupanya menuai kritik karena dianggap berpotensi membebani mahasiswa dan keluarganya.
Pendidikan Amanah UUD
Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan amanah yang kuat terkait pendidikan dalam Pasal 31, yang terdiri dari lima ayat yang mengatur hak dan kewajiban dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.
Ayat pertama menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pendidikan. Sedangkan ayat kedua menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang mencakup tingkat pendidikan rendah, menengah, dan tinggi.
Ayat ketiga mewajibkan pendidikan dasar bagi seluruh warga negara dengan biaya penyelenggaran yang ditanggung oleh negara. Adapun ayat keempat dan kelima memberikan landasan bagi keberagaman dalam pendidikan, yang mencakup penyelenggaraan pendidikan agama serta pendidikan sesuai jenis kelamin.
Pemerintah juga diamanatkan mengalokasikan minimal 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan. Namun, upaya peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan lonjakan biaya kuliah dipandang banyak pihak sebagai langkah yang bertentangan dengan undang-undang serta komersialisasi pendidikan.