Tambang minyak dan gas (migas) Blok Rokan yang kini dikuasai oleh BUMN PT Pertamina (Persero) / Dok. Pertamina
Nasional

Wacanakan Dana Abadi Daerah Penghasil Migas dan Tambang, Kementerian ESDM: untuk Hadapi Fluktuasi Harga dan Ketahanan Energi

  • Pemerintah mengimbau terkait pentingnya pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) minyak dan gas (Migas) dalam industri untuk menjaga ketahanan energi di masa mendatang.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) penghasil minyak dan gas (Migas) dan tambang. 

Staf Khusus Menteri Percepatan Bidang Tata Kelola Minerba Kementerian ESDM, Irwandy Arif mengungkapkan daerah-daerah yang memiliki surplus karena sumber daya alam kini bisa memiliki DAD sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

"Dalam UU HKPD, DAD bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok," kata Irwandy dalam Dialog Kebijakan Tematik "Dana Abadi Daerah Penghasil: Bagaimana Pengelolaan & Pemanfaatannya untuk Pembangunan yang Adil dan Berkelanjutan" pada Selasa 19 Juli 2022. 

Oleh karena bersumber dari APBD, maka DAD akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing. Untuk pengelolaannya, pemerintah akan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mengelola DAD. 

Adapun tujuan pembentukan DAD adalah untuk mendapat manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan lainnya, serta memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi.

Lebih lanjut, ia mengatakan sejatinya dana abadi ini dipersiapkan untuk menghadapi fluktuasi harga komoditas. 

"Kita belajar dari negara lain. Pembentukan dana abadi itu kan memang salah satu upaya untuk merespons jika ada fluktuasi harga. Jadi pada saat ada harga naik ya kita punya ketentuan formal dan simpan DAD pada saat harganya (migas) turun drop," kata dia.

Apalagi, kenaikan harga komoditas migas dan pertambangan yang sangat tinggi tahun ini sangat menguntungkan penerimaan negara termasuk ke kantong daerah penghasil migas dan tambang. Untuk mencapai strategi yang berkelanjutan dan ketahanan energi di masa depan, keuntungan dari tingginya harga komoditas bisa ditempatkan dalam DAD.

Sebab menurutnya, daerah penghasil migas dan tambang rentan mengalami gejolak pendapatan (revenue volatility) yang disebabkan oleh fluktuasi harga. Ketidakpastian ini menyebabkan daerah kesulitan membuat perencanaan dan penganggaran yang realistis. 

“Pembentukan dana abadi diharapkan dapat difungsikan untuk stabilisasi fiskal ketika penerimaan pendapatan daerah turun drastis,” terang dia.

Di samping itu, daerah penghasil migas dan tambang mengalami peningkatan penerimaan negara secara signifikan. Adanya aliran dana masuk yang cukup besar ini seringkali tidak diimbangi dengan kemampuan perencanaan yang baik sehingga menyebabkan over spending, praktik korupsi tumbuh subur, dan sebagainya.