Judi Online merupakan jenis perjudian yang dilakukan di Internet meliputi Poker Virtual, Kasino, dan Taruhan Olahraga dan lain sebagainya
Nasional

Waduh! 90 Persen Pengguna Internet di Indonesia Terpapar Iklan Judi Online

  • JAKARTA - Menurut hasil riset dari Populix, sebanyak 82% responden pengguna internet di Indonesia mengaku telah mengalami paparan terhadap iklan judi online dal
Nasional
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Menurut hasil riset dari Populix, sebanyak 82% responden pengguna internet di Indonesia mengaku telah mengalami paparan terhadap iklan judi online dalam kurun enam bulan terakhir. 

Dari jumlah tersebut, 63% responden mengungkapkan bahwa mereka selalu melihat iklan judi online setiap kali mengakses internet, baik melalui situs web maupun media sosial.

Sementara itu, 26% responden melihat iklan judi online dengan frekuensi 1-2 kali seminggu, dan 11% responden melihatnya dalam 3-4 kali seminggu. 

Berdasarkan platformnya, sebanyak 46% responden menyatakan bahwa mereka paling sering menemui iklan judi online di Instagram, diikuti oleh YouTube dan Facebook masing-masing sebesar 45%.

Survei ini dilakukan pada rentang waktu 21-28 November 2023, melibatkan 864 responden yang pernah melihat iklan judi online dalam enam bulan terakhir. Responden tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, dengan proporsi 52% laki-laki dan 48% perempuan.

Mayoritas responden berasal dari Pulau Jawa (80%), diikuti oleh Pulau Sumatra (11%) dan pulau-pulau lainnya (9%). Berdasarkan kelompok usia, responden didominasi oleh kelompok usia 17-25 tahun (45%) dan usia 26-35 tahun (21%).

Menurut survei Populix yang berjudul "Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure" ini, jenis iklan judi online yang paling banyak dijumpai adalah judi slot, mencapai 80% responden.

Kemudian, iklan judi slot diikuti iklan judi domino yang dilihat oleh 48% responden, kemudian iklan poker online (48%), kasino online (47%), dan judi bola (44%). 

Terdapat juga jenis iklan judi online yang bersifat tidak eksplisit, seperti e-Games (15%), permainan kartu (15%), olahraga virtual (8%), dan permainan angka (7%).

Kemudian, ditemui pula bahwa 41% responden mengaku tertarik untuk membuka akun judi online, dan 16% di antaranya mengungkapkan bahwa mereka telah mencobanya.

Kominfo Memblokir 800 Ribu Konten Judi Online

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika di bawah Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) telah berhasil memblokir sebanyak 805.923 konten judi online di berbagai platform selama periode 17 Juli hingga Desember 2023. 

Sebagian besar sebaran konten terindikasi judi online ditemukan pada situs web dan alamat IP, mencapai jumlah 596.348 konten. 

Selanjutnya, terdapat 173.134 konten judi online yang terdeteksi di platform Meta. Kominfo bahkan telah memberikan teguran kepada induk perusahaan Facebook dan Instagram tersebut, menekankan perlunya penanganan segera terhadap konten dan iklan perjudian online dalam waktu 1x24 jam.

Berdasarkan temuan, konten judi online juga tersebar di akun platform file sharing sebanyak 29.257 konten, Google dan YouTube 5.993 konten, dan Twitter atau X dengan 367 konten. 

Konten terindikasi judi online juga ditemukan di platform seperti Telegram (170 konten), TikTok (15 konten), App Store (8 konten), dan Snack Video (1 konten).

Tidak hanya memblokir konten, Kominfo juga melaporkan telah mengambil tindakan terhadap lebih dari lima ribu rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online