<p>Petugas keamanan berjaga di mainhall dengan latar belakang monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 5 Juni 2020 lalu/ Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Waduh, BEI Cabut Izin 4 Sekuritas Pasar Modal

  • JAKARTA – Hingga Oktober 2020, Bursa Efek Indonesia sudah mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) empat sekuritas dari pasar modal. Keempatnya antara lain, PT Corpus Sekuritas Indonesia, PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, PT Pratama Capital Sekuritas, dan PT Pool Advista Sekuritas. Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo menyebut, tiga di antara […]

Industri
Fajar Yusuf Rasdianto

Fajar Yusuf Rasdianto

Author

JAKARTA – Hingga Oktober 2020, Bursa Efek Indonesia sudah mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) empat sekuritas dari pasar modal. Keempatnya antara lain, PT Corpus Sekuritas Indonesia, PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, PT Pratama Capital Sekuritas, dan PT Pool Advista Sekuritas.

Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo menyebut, tiga di antara keempat sekuritas itu dicabut izinnya lantaran tidak mampu memuhi ketentuan modal kerja bersih disesuaikan (MKDB). Hanya satu, Pool Advista Sekuritas yang secara sukerala mengajukan delisting.

“Salah satunya (penyebabnya) karena pandemi,” terang Laksono kepada media, Kamis, 19 November 2020.

Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), batas minimal MKBD ditetapkan minimal Rp25 miliar. Nilai itu setara 6,25% atau 1/16 kewajiban terperingkat perusahaan.

Pencabutan keanggotaan bursa tersebut didasarkan pada ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.

Sebelumnya, perusahaan efek anggota bursa (PE-AB) sempat mengajukan relaksasi MKDB di bawah Rp25 miliar supaya tetap menjalankan kegiatan usaha. Namun, usulan itu ditolak OJK dengan alasan relaksasi tersebut belum dipandang perlu.