Waduh, BEI Cabut Izin 4 Sekuritas Pasar Modal
JAKARTA – Hingga Oktober 2020, Bursa Efek Indonesia sudah mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) empat sekuritas dari pasar modal. Keempatnya antara lain, PT Corpus Sekuritas Indonesia, PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, PT Pratama Capital Sekuritas, dan PT Pool Advista Sekuritas. Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo menyebut, tiga di antara […]
Industri
JAKARTA – Hingga Oktober 2020, Bursa Efek Indonesia sudah mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) empat sekuritas dari pasar modal. Keempatnya antara lain, PT Corpus Sekuritas Indonesia, PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, PT Pratama Capital Sekuritas, dan PT Pool Advista Sekuritas.
Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo menyebut, tiga di antara keempat sekuritas itu dicabut izinnya lantaran tidak mampu memuhi ketentuan modal kerja bersih disesuaikan (MKDB). Hanya satu, Pool Advista Sekuritas yang secara sukerala mengajukan delisting.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Salah satunya (penyebabnya) karena pandemi,” terang Laksono kepada media, Kamis, 19 November 2020.
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), batas minimal MKBD ditetapkan minimal Rp25 miliar. Nilai itu setara 6,25% atau 1/16 kewajiban terperingkat perusahaan.
Pencabutan keanggotaan bursa tersebut didasarkan pada ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.
Sebelumnya, perusahaan efek anggota bursa (PE-AB) sempat mengajukan relaksasi MKDB di bawah Rp25 miliar supaya tetap menjalankan kegiatan usaha. Namun, usulan itu ditolak OJK dengan alasan relaksasi tersebut belum dipandang perlu.