iPhone 14 Resmi Rilis! Intip Daftar Harganya di Sini
Gaya Hidup

Waduh, Benarkah Punya iPhone Harus Dilaporkan Saat SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

  • Tidak hanya soal pendapatan, benarkah harta benda seperti smartphone atau iPhone juga harus dilaporkan saat SPT Tahunan? Ini penjelasannya.

Gaya Hidup

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Setiap masyarakat atau warga negara yang menjadi wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan harta bendanya dalam SPT Tahunan setiap tahunnya. 

Pada umumnya, untuk Wajib Pajak orang pribadi, maksimal atau batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2023. Tidak hanya soal pendapatan, benarkah harta benda seperti smartphone atau iPhone juga harus dilaporkan saat SPT Tahunan? Ini penjelasannya.

Sebetulnya, setiap harta benda yang diperoleh atau dibeli melalui pendapatan atau penghasilan contohnya seperti iPhone termasuk dalam daftar harta benda yang wajib dilaporkan di kolom harta SPT Tahunan.

Jenis-jenis harta yang masuk ke dalam laporan SPT Tahunan ini memiliki beberapa kode. Salah satu jenis harta yang wajib dilaporkan adalah harta bergerak seperti peralatan elektronik dan furnitur.

Meski begitu, Anda tidak perlu khawatir saat melaporkan iPhone akan kena pajak lagi. Hal ini karena iPhone sudah dibeli dari penghasilan yang sudah dipungut PPN jadi tidak akan diminta untuk membayar pajak lagi.

Jika Anda perlu melaporkan smartphone seperti iPhone, Anda tinggal memasukkannya di bagian kolom harta pada SPT Tahunan. Smartphone ini termasuk dalam kategori harta bergerak dengan kode 055 yaitu peralatan elektronik dan furnitur.

Itu tadi penjelasan apakah memiliki iPhone atau smartphone harus dilaporkan saat SPT Tahunan atau tidak.