Ilustrasi crypto exchange FTX.
Dunia

Waduh! FTX Minta Penerima Sumbangan Kembalikan Dana Donasi

  • FTX, perusahaan broker kripto tersebut diminta mengembalikan dana donasi yang pernah diberikan.

Dunia

Rizky C. Septania

BAHAMA - Kabar baru datang dari FTX, kali ini, penerima donasi dari perusahaan broker kripto tersebut diminta mengembalikan dana donasi yang pernah diberikan. Ironisnya,  penarikan dana sumbangan yang pernah diberikan dilakukan oleh menejemen baru FTX sendiri.

Mengutip Wall Street Journal Kamis, 12 Januari 2023, nilai sumbangan yang pernah digelontorkan oleh FTX mencapai jutaan dolar atau kisaran triliunan rupiah.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, perusahaan yang menjadi bandar kripto FTX beserta pendirinya Sam Bankman-Fried (SBF) tampak rajin memberikan sumbangan hingga jutaan dolar untuk amal. Sayangnya, setelah perusahaan kolaps, manajemen baru sedang mencoba untuk menarik kembali dana donasi tersebut.

Padahal, salah seorang juru bicara FTX bahkan mengatakan bahwa dana sumbangan amal berasal dari hasil keuntungan dari bursa, bukan dana pengguna.

Ketua manajemen FTX, Yohanes. J. Ray menyatakan bahwa saat ini ia merasa kesulitan untuk mengetahui total aset dan liabilitas perusahaan, bahkan berapa banyak rekening bank yang dimiliki.

Sebagaimana tercatat, Divisi Amal FTX, Future Fund diketahui telah menyumbang lebih dari US$160 juta atau kisaran Rp2,5 triliun (asumsi kurs Rp15.500 per dolar AS). Sumbangan ini disebarkan kepada lebih dari 110 organisasi nirlaba per September 2022.

Menurut situs web Future Fund yang sekarang sudah tak lagi digunakan, donasi tersebut diberikan kepada perusahaan rintisan bioteknologi dan peneliti universitas yang sedang mengerjakan vaksin COVID-19 dan kesiapsiagaan menghadapi pandemi.

Lainnya mengenai penggunaan donasi, sumbangan dari FTX digunakan untuk program yang menyediakan sumber daya dan pendampingan online untuk siswa STEM di pedesaan India dan China, serta pengembangan panel surya nirlaba.

Pada 2021, Future fund bahkan menjanjikan US$3,6 juta atau Rp55 miliar kepada AVECRIS untuk mengembangkan platform vaksin genetik. Mereka juga menjanjikan US$5 juta (Rp76 miliar) kepada Atlas Fellowship untuk mendukung beasiswa dan program musim panas untuk siswa sekolah menengah.

Adapun nominal donasi terbesar diberikan kepada startup bioteknologi HelixNano, yang menerima US$10 juta (Rp150 miliar) untuk melakukan uji coba vaksin COVID-19.

Pada puncak kasus FTX Desember lalu, perusahaan broker saham mengumumkan telah didekati oleh banyak pihak yang ingin mengembalikan dana yang diterima dari perusahaan.

Terbaru, Pusat Penelitian Penyelarasan nirlaba yang berfokus pada pembelajaran mesin, misalnya  mengumumkan akan mengembalikan hibah US$ 1,25 juta atau Rp19 miliar yang diterimanya dari FTX Foundation. Badan tersebut menyatakan pengembalian dana dilakukan karena alasan moral, bukan hukum. Sebab, mereka menganggap dana tersebut seharusnya diberikan pada kreditor FTX.

Hal serupa dilakukan oleh ProPublica, outlet media investigasi nirlaba, mengatakan akan mengembalikan US$1,6 juta atau Rp24 miliar yang diterimanya dari yayasan keluarga SBF.

Meski beberapa perusahaan berupaya mengembalikan donasi, sejumlah lembaga lain merasa enggan memberikan donasi yang sudah digelontorkan karena sebagian besar dana sudah terpakai.

Good Food Institute, lembaga think tank nirlaba yang berfokus pada tanaman dan alternatif daging berbasis sel misalnya yang telah menghabiskan seluruh dana yang diterimanya dari dua hibah FTX. 

Selain itu, Stanford Medicine, yang menerima sekitar US$4,5 juta (Rp69 miliar) telah mengeluarkan sejumlah dana. Seorang juru bicara mengatakan  bahwa pihak lembaga sengaja menahan sisa dana sambil menunggu kejelasan hukum.

Menanggapi aksi penarikan donasi, sejumlah pakar ekonomi yang fokus pada  kebangkrutan menjelaskan dikembalikan atau tidaknya dana hibah FTX  tergantung pada apakah pertukaran itu dapat dilunasi pada saat menyumbang. Selain itu, perusahaan yang menerima dana dari FTX Foundation mungkin telah menambahkan perlindungan.

Namun, jika pengadilan menyatakan FTX sebagai skema Ponzi, seperti yang dituduhkan jaksa, perusahaan harus mengembalikan dana tersebut.