<p>Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terbakar. / Istimewa</p>
Nasional

Waduh! Gedung Kejaksaan Agung yang Kebakaran Belum Diasuransikan

  • Gedung Kejaksaan Agung yang dibangun pada 1970 itu awalnya memiliki nilai sebesar Rp7 juta. Namun, setelah direvaluasi nilainya kini mencapai Rp155 miliar.

Nasional

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Kementerian Keuangan memastikan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ludes terbakar pada akhir pekan lalu ternyata belum diasuransikan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta memastikan asuransi gedung milik negara itu belum didaftarkan.

“Gedung Kejaksaan Agung apakah diasuransikan atau tidak? Dalam catatan kami belum diasuransikan,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.

Isa menyatakan renovasi atau pembangunan kembali Gedung Kejagung yang terbakar tersebut harus membutuhkan penganggaran baru dalam APBN. Sebab, tahun ini pemerintah tidak menganggarkan pembangunan gedung yang terbakar tersebut.

“APBN tahun ini pasti tidak ada karena belum pernah dianggarkan. Paling cepat 2021 kalau bisa dimasukkan dalam proses penyusunan RAPBN 2021,” kata dia.

Aset Senilai Rp161 Miliar

Dia menjelaskan saat ini sudah mulai dilakukan penelitian dan pengkajian terkait kekuatan dari struktur bangunan Kejagung tersebut. Gedung Kejagung tercatat telah berdiri sejak 1970.

Issa menuturkan, gedung yang dibangun pada 1970 itu awalnya memiliki nilai sebesar Rp7 juta. Namun, setelah direvaluasi nilainya kini mencapai Rp155 miliar.

Jika dihitung dengan renovasi yang pernah dilakukan, kata Isa, maka nilai gedung tersebut mencapai Rp161 miliar.

“Itu estimasi untuk memberi tambahan berapa kebutuhan anggaran. Sekarang sedang diteliti Kementerian PUPR dan Universitas Indonesia mengenai kekuatan struktur bangunan,” kata dia.

Isa melanjutkan, pemerintah sedang mendorong kementerian/lembaga (K/L)) untuk mengasuransikan aset negara. Hal itu dilakukan untuk menghindari terulangnya kejadian yang menimpa Gedung Kejagung.

“Ini membangun budaya baru, menjaga ketertiban, pemeliharaan, dan pencegahan kebakaran. Pencegahan diutamakan daripada penanganan dampak musibah,” tegasnya.

Sejauh ini, telah ada 10 K/L yang sedang dalam proses mengasuransikan gedungnya. Sedangkan, seluruh gedung yang dikelola Kemenkeu dipastikan sudah diasuransikan.

“Gedung Kemenkeu semua sudah diasuransikan. Kami baru akan menambah paling sedikit 10 K/L lain untuk bersama-sama mengasuransikan gedung bangunannya,” kata dia.

Tahun lalu, Kemenkeu mengasuransikan 1.360 gedung dengan nilai aset Rp10,8 triliun kepada konsorsium asuransi Barang Milik Negara (BMN). BMN yang diasuransikan berupa gedung bangunan kantor, pendidikan, dan kesehatan. (SKO)