Waduh.. Hampir 1 Juta Karyawan Hotel, Restoran, dan Mal Terancam PHK Tahun Ini
Pelaku usaha sektor hotel dan retail menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi COVID-19 membuat bisnis ini ambruk. Kondisi tersebut memaksa pengusaha untuk melakukan penghematan biaya (cost eficiency), salah satunya dengan mengurangi tenaga kerja.
Nasional
JAKARTA – Pelaku usaha sektor hotel dan retail menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi COVID-19 membuat bisnis ini ambruk. Kondisi tersebut memaksa pengusaha untuk melakukan penghematan biaya (cost eficiency), salah satunya dengan mengurangi tenaga kerja.
Pengusaha menyatakan, jika PSBB dilanjutkan, maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 50% karyawan yang ada saat ini. Jumlah ini setara dengan 865.000 tenaga kerja sektor hotel, mal, retail, hingga restoran.
Untuk diketahui, hingga saat ini, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan ada 600.000 orang pekerja sektor perhotelan dan 300.000 karyawan restoran.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Sementara, Asosisasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memiliki 280.000 orang karyawan. Adapun Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mencatat 550.000 pekerja sektor retail. Sehingga total ada 1,73 juta tenaga kerja.
“Kondisi pembatasan aktivitas masyarakat telah memberatkan sektor mal, hotel, dan restoran yang saat ini dibatasi operasionalnya. Tahun lalu saja kita sudah kehilangan 30% tenaga kerja formal di sektor ini. Ke depan akan menjadi lebih sulit lagi,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Haridayi Sukamdani, dalam Konferensi Pers Bersama Pengusaha secara virtual, Senin, 18 Januari 2021.
Setop PPKM
Hariyadi, yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengatakan pengusaha telah mengajukan rekomendasi kepada pemerintah dalam pengendalian COVID-19.
Salah usulannya, agar pemerintah tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah diterapkan pada 11-25 Januari 2021 di Jakarta.
“Ini dengan pertimbangan bahwa pusat belanja atau mal, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat. Sehingga bukan merupakan cluster penyebaran COVID-19,” kata dia.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Sementara itu, Ketua Umum APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, pusat perbelanjaan terus tertekan dengan adanya pembatasan operasional mal. Seperti diketahui, saat ini jam buka mal di Jakarta hanya sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
“Dari pantauan kami, sejak awal Januari 2021 trafik pengunjung sangat drop. Yang sebetulnya bisa 40%, kenyataannya sekarang hanya 32%. Bahkan di beberapa mal bisa sampai 30%,” kata Ellen.
Pembatasan kunjungan tersebut juga berdampak pada para penyewa ruang retail (tenant). Retailer yang tidak sanggup bertahan harus menutup gerainya dan merumahkan atau memecat karyawan.
Akibatnya, kata Ellen, pada tahun ini ada potensi kekosongan mal sebesar 15%-20%. Para retailer ini hengkang karena tidak sanggup membayar sewa.
Ellen menyatakan pemilik mal sudah memberikan berbagai subsidi kepada penyewa. Hal ini sangat memberatkan bagi pengusaha.
“Dalam kurun 9 bulan PSBB, kami sudah memberikan subsidi ke retailer berupa pembebasan uang sewa dan uang servis selama 6-7 bulan,” kata dia.
Ke depan, kata Ellen, jika COVID-19 terus tak terkendali, maka pengusaha mal akan kembali terkena imbasnya. Dia menyebut, tahun lalu dengan adanya PSBB, pemilik mal sudah memberhentikan 25% karyawan.
“Kalau ke depan lebih parah maka akan ada efisiensi dengan pemutusan hingga 50% karyawan. Karena kami di mal tetap harus mengeluarkan biaya untuk mempertahankan standar pelayanan dan protokol kesehatan,” kata dia. (SKO)